Rabu, 14 Januari 2015

Polri cek sakit mantan Direktur Geo Dipa

Polri cek sakit mantan Direktur Geo Dipa

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Mabes Polri akan memeriksa surat keterangan sakit mantan Direktur PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa yang menjadi tersangka dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuhu-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

"Saat ini masih sakit dan jika panggilan kedua tdk hadir kembali keterangan sakitnya akan kitaa cek, begitu dijanjikan tdk hadir juga harus membawa (menjemput) dan kitaa jangan gegabah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Heri Prastowo di Jakarta, Rabu.

Heri akan memastikan alasan sakit tersangka yang tdk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Terkait proses pencekalan, jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui untk mencegah seorang tersangka ke luar negeri.

Penyidik harus memastikan tersangka berpotensi melarikan diri ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, penyidik meminta izin pimpinan Polri dan mengajukan permohonan pencekalan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tim pengacara PT Bumigas Energi Bambang Simamora mendesak penyidik Mabes Polri "menjemput" tersangka Samsudin Warsa karena telah dua kali mangkir pemanggilan terkait dugaan penipuan proses tender proyek PLT Panas Bumi Patuhu-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

Bambang mengatakan pihaknya telah menemui penyidik kepolisian terkait perkembangan penyidikan kasus tsb.

Informasi dari penyidik, Bambang menyatakan tim pengacara Samsudin Warsa berjanji akan mendatangkan tersangka ke Mabes Polri untk menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/1).

Bahkan Bambang menerima informasi dari penyidik akan menjemput Samsudin Warsa setelah pulang umroh setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.

Pengacara Samsudin Warsa, Imam Haryadi enggan mengomentari informasi kliennya yang diduga melaksanakan umroh.

Imam mengungkapkan tersangka belum menerima kembali surat panggilan setelah agenda pemeriksaan pertama berhalangan hadir karena sakit.

Imam menyatakan pihaknya mengupayakan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan Polri terkait penetapan tersangka terhadap Samsudin Warsa.

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar