Jumat, 16 Januari 2015

Mendag peringatkan pedagang tdk timbun bahan pokok

Mendag peringatkan pedagang tdk timbun bahan pokok

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memperingatkan pedagang untk tdk menimbun bahan pokok di gudang karena jika tdk mematuhi akan dicabut izin usahanya hingga hukuman penjara serta denda.

"Kita tdk akan main-main dalam menjaga stabilitas stok dan harga. Akan kitaa tindak tegas yang menimbun," kata Rachmat Gobel kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Hal tsb disampaikan usai ia dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan sidak ke sejumlah gudang yang ketahuan menimbun kebutuhan pokok.

Mendag mengatakan di saat situasi seperti ini pengusaha diingatkan agar tdk coba-coba untk menimbun kebutuhan pokok, mengingat pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku.

Dia mengatakan kementeriannya akan terus memantau stok kebutuhan pokok di gudang-gudang milik swasta untk memastikan tdk ada penimbunan.

Rachmat mengatakan pengusaha boleh saja mengambil untung tapi tdk dg cara menimbun bahan pokok karena akan mengganggu stabilitas harga.

"Kemendag akan terus pantau gudang penyimpan bahan pokok dan kalau ketahuan menimbun pasti akan ada tindakan tegas," katanya.

Kementeriannya, tegasnya, tdk main-main dalam menindak tegas penimbun dan akan gandeng Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

"Kunjungan ke sejumlah gudang merupakan shock therapy untk menunjukkan ke pengusaha bahwa kitaa tak main-main dan bersikap tegas," katanya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku pengusaha tdk boleh menimbun kebutuhan pokok dan jika terjadi gejolak harga maka wajib harus untk mengeluarkan dari gudang untk di jual ke pasar.

"Kalau ketahuan menimbun ancamannya bisa penjara empat sampai lima tahun dan atau denda Rp20 miliar. Sanksi lainnya bisa berupa pencabutan izin usaha," katanya.

Pengusaha, katanya, juga wajib melaporkan bahan pokok yang masuk dan keluar sehingga bisa diketahui posisi stok terakhir.

"Kalau ketahuan memanipulasi data akan ada hukuman penjara juga serta denda Rp20 miliar serta pencabutan izin usaha," kata Srie.

***3***

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar