SOLO - Vonis mati yang diberikan kepada terpidana kasus narkoba mnurut Hakim Agung Artidjo Alkostar tdk bisa diterapkan pada terpidana kasus korupsi. Pasalnya, ada syarat baku yang diberlakukan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi.
"Ada dua syarat yang harus terpenuhi ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Pertama, jika perbuatan terdakwa dilakukan saat negara dalam bencana nasional dan kedua, terdakwa terbukti mengulang perbuatan yang sama," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/1/2015).
Artidjo mengungkapkan, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi hakim tdk boleh menggantungkan aspek di luar hukum. Sebab, ungkap Artidjo, berbeda dg pidana yang dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Dijelaskannya, Mahkamah Agung (MA) ketika menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkotika dg menerapkan hukum sesuai undang-undang dg prevensi khusus supaya orang tdk mengulang kejahatan tsb.
"MA juga mempertimbangkan jangan sampai masyarakat melakukan kejahatan sebagai pengedar narkotika," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Artidjo mengungkapkan, kejahatan narkotika berpotensi mengancam nasib bangsa. Ibaratnya seperti fenomena gunung es yang tdk terlihat besar.
"Bayangkan saja jika 850 kilogram narkotika yang diselundupkan sampai lolos, berapa juta orang yang akan menjadi korban. Kita jangan dibayang-bayangi kondisi seperti itu," jelas pria asal Madura, Jawa Timur ini.
Selain itu, pertimbangan menjatuhkan vonis mati bagi pengedar narkoba karena Indonesia tdk ingin seperti negara Brazil. Bandar narkoba mengendalikan pemerintah Brasil, dg kehilangan wibawa karena kartel narkotika.
Sehingga jelas Artidjo, siapapun yang terbukti mengedarkan narkoba dan ada fakta hukum, harus dihukum meski yang melakukannya termasuk aparat para penegak hukum sendiri.
"Selain itu dalam memutuskan hukuman mati, seorang hakim harus menggunakan banyak pertimbangan, supaya hukum tdk kehilangan wibawa," urainya.

Sedangkan di Mahkamah Agung (MA) sendiri kata dia, belum ada kesepakatan soal pertimbangan hukum saat mengadili koruptor. Contohnya terkait vonis uang pengganti jika hanya dibayar separuh, apakah akan menggugurkan sanksi hukuman kurungannya.
Harapannya jelas Artidjo, dirinya tetap ingin memberikan hukuman maksimal kepada para koruptor agar bisa memberikan efek jera. Seperti penambahan hukuman terhadap terpidana perkara korupsi, seperti Angelina Sondakh, Irjen Djoko Susilo dan lainnya.
"Itulah salah satu pertimbangannya, dg menambahkan hukuman, agar memberikan efek jera," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar