Jakarta (ANTARA News) - Komunitas pencinta mobil tua menandatangani petisi penolakan rencana Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan berusia lebih dari 10 tahun melintas di Jakarta.
Petisi itu ditandatangani di atas kain putih dg ukuran 4x1 meter dg kurang lebih 300 tanda tangan.
"Kurang lebih 300 orang yang menandatangani. Sekitar 40-an komunitas dan juga masyarakat," kata Anindito, koordinator penandatanganan petisi di Jakarta, Minggu.
Pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol dinilai bisa mengurangi kemacetan lalu lintas.
"Kalau masalah macet, banyak dari kammi yang hanya memakai mobil tua di Sabtu dan Minggu. Jadi, bisa dibilang kammi tdk buat kemacetan," kata salah satu penghimpun komunitas mobil tua, Amroe Wahyudi.
"Kita punya hak untk memiliki mobil tahun berapa pun. Jakarta milik semua," ujarnya.
Editor: a
COPYRIGHT © 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar