Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, menilai adalah hak dari pemerintah Brazil dan Belanda menarik duta besarnya dari Indonesia karena tdk setuju dg eksekusi mati terpidana narkoba.
Kedua negara tsb harusnya menghargai penegakan hukum di Indonesia. (Simak: Brasil dan Belanda menarik Dubes di Jakarta)
"Upaya yang telah dilakukan oleh Presiden Dilma Rousseff dan Raja Willem Alexander yang juga telah berkomunikasi dg Presiden Jokowi merupakan upaya yang sungguh-sungguh untk melindungi warga negaranya. Saya menilai hal tsb merupakan hal yang wajar. Kalau kemudian pelaksanan hukuman mati telah berimpilkasi terhadap ditariknya duta besar mereka di Indonesia, hal tsb merupakan hak mereka," kata Tantowi di Jakarta, Minggu.
Meski demikian, kedua pimpinan negara tsb harus menghargai penegakan hukum di Indoneisa, "Kedua kepala negara tsb juga harus menghargai bahwa pelaksanaan hukuman mati tsb merupakan bentuk penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia. Akibat narkoba, sedikitnya 40 orang meninggal setiap harinya," kata politisi Golkar itu.
Ia menyebutkan, hukuman mati untk para pengedar narkoba tdk hanya di Indonesia, tapi juga berlaku di Cina, Vietnam, Malaysia, dan negara-negara lainnya. (Baca juga negara-negara yang masih menganut hukuman mati)
"Saya berharap sikap kedua negara tsb merupakan reaksi sesaat. Kalau pun nantinya, penarikan tsb berdampak terhadap hubungan diplomasi kedua negara, itu artinya pemerintahan Jokowi harus mengintensifkan komunikasi dalam kerangka menjelaskan pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum," demikian Tantowi Yahya.
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar