Kamis, 15 Januari 2015

DPR Didesak Masukkan RUU Perkawinan ke dalam Prolegnas

DPR Didesak Masukkan RUU Perkawinan ke dalam Prolegnas

JAKARTA - Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mendesak pemerintah dan DPR RI untk memasukkan RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Perkawinan dan RUU Sistem Peradilan Keluarga ke Prolegnas 2014-2019 dan menjadikan prioritas pembahasan 2015-2016.

Demikian dikatakan Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (15/1/2015).

Nursyahbani menuturkan, selain itu pihaknya juga mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, bersama Komite Regulasi Pemerintah terutama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan BPHN turut mendorong lahirnya produk hukum yang berpihak pada kebutuhan nyata.

"Yang membuka akses keadilan, yang seluas-luasnya kepada kaum perempuan dan anak, serta mendorong perubahan sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia," ujarnya.

Pihaknya juga meminta Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untk bersama-sama mendorong lahirnya sistem hukum yang adil bagi semua golongan. Salah satunya mendorong adanya sistem yang mempermudah diperolehnya keadilan bagi perempuan korban kekerasan.

Asosiasi LBH APIK Indonesia, sambung Nursyahbani, mengajak seluruh elemen masyarakat untk turut serta mendorong DPR RI menghasilkan produk hukum yang memuat sistem hukum dan kebijakan yang berkeadilan untk mewujudkan keluarga yang setara dan sejahtera .

Dalam seminar bertajuk Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan dan Sistem Peradilan Keluarga: Menuju Terciptanya Sistem Hukum yang Adil untk Mewujudkan Keluarga yang Sejahtera bertempat di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, pada 13-14 Januari 2015, berbagai bentuk dorongan terealiasinya RUU ini menyeruak.

Wakil Ketua DPD RI sekaligus Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), GKR Hemas, mengatakan, sangat penting untk mendesak dan mendorong RUU Sistem Peradilan Keluarga untk memudahkan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam rangka untk mewujudkan pengadilan yang murah, cepat dan sederhana.

Selain itu, penting juga meninjau kembali UU Perkawinan yang sudah berusia 40 tahun di tengah masyarakat terus berubah, sementara masyarakat ingin tetap mewujudkan keluarga yang sejahtera tanpa diskriminasi dan kekerasan.

GKR Hemas juga menyoroti masalah meningkatnya kasus-kasus KDRT yang dilaporkan, dimana selama 10 tahun terakhir angkanya meningkat tajam, misalnya pada ahun 2006 22.572 hingga di tahun 2013 meningkat menjadi 279.760. Di mana, persoalan itu banyak yang tak sampai ke pengadilan dan banyak yang memilih bercerai karena proses hukum yang sulit dan panjang.

Hal tsb terlihat dari berbagai kasus yang ditangani oleh 16 kantor LBH APIK di seluruh Indonesia, ditemukan banyak bukti yang menunjukkan bahwa kompleksitas sistem hukum menyebabkan meningkatnya impunitas. Para korban KDRT itu lebih memilih untk menyelesaikan pengalaman kekerasannya dg mengajukan gugatan perceraian.

Anggota DPR RI, Dessy Ratnasari menyambut baik usulan APIK untk memperbaharui Undang-Undang Perkawinan karena sudah tdk sesuai dg harapan masyarakat khususnya kaum perempuan.

Dari pengalamannya sendiri mengurus dua kali proses perceraian dan mengetahui kurang adilnya sistem hukum yang berlaku. Dessy berjanji untk ikut memperjuangkan dibahasnya kedua RUU yang diajukan oleh APIK ini agar masuk dalam agenda Prolegnas.

Hasil studi pustaka dan monitoring lapangan yang dilakukan oleh Kartini Asia Network (2009)/APIK dg menggunakan framework Akses terhadap Keadilan yang dikembangkan UNDP (2006) dan Bappenas (2009), menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam Undang-Undang PKDRT bertentangan dg prinsip didalam banyak pasal yang digunakan oleh Undang-Undang Perkawinan.

Sehingga masih banyak norma hukum dalam Undang-Undang Perkawinan yang harus diubah karena banyak sekali konflik antar hukum dan norma yang diterapkan untk mengatur keluarga dan rumah tangga di samping adanya ketegangan antara norma yang mengatur dg realitas kehidupan perempuan serta menjadi akar penyebab kekerasan dan ketidakadilan.

Ratna Batara Munti dari JKP3, membenarkan bahwa beberapa Pasal UUP, seperti pasal tentang usia kawin dan poligami berpotensi bagi terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Demikian pula ketentuan tentang pembakuan peran dalam Pasal 31 dan Pasal 34 UU Perkawinan menjadi salah satu akar ketimpangan relasi kuasa yang menyebabkan rentannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga serta tdk sesuai dg relalitas mayoritas kaum perempuan Indonesia yang sepanjang sejarahnya selalu bekerja.

Demikian pula ketentuan tentang poligami dalam Undang-Undang Perkawinan yang membolehkan suami mempunyai istri sampai empat orang dg syarat-syarat yang juga sangat bias laki-laki (Pasal 3,4 dan 5 UU Perkawinan), sedangkan, Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dan juga Kementerian Agama pernah melansir bahwa poligami dan alasan-alasan berdimensi KDRT adalah penyebab terbanyak gugatan perceraian, yang dalam era reformasi ini angkanya naik sampai 10 kali lipat.

Ahli antropologi hukum dari UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan terdapat pergeseran makna tentang pluralism hukum itu sendiri dari yang semula diartikan ko-eksistensi antara hukum negara dan hukum rakyyat (hukum adat, kebiasaan dan consensus social) yang mengakibatkan kepada praktik hukum yang berbeda-beda bagi golongan penduduk yang berbeda baik berdasarkan etnis, adat dan agama ke pengertian yang lebih progresif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar