Rabu, 07 Januari 2015

WNI terlibat perampokan di Malaysia terancam bui 20 tahun

WNI terlibat perampokan di Malaysia terancam bui 20 tahun

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Lima lelaki termasuk seorang warga negara Indonesia dihadapkan ke Mahkamah Sesyen Petaling Jaya, Kuala Lumpur atas tuduhan merampok seorang pedagang emas pada 23 Desember 2014, dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Tiga terdakwa yaitu Romai Adzman Mohd Shariff (50), Mohamad Al Farouq Mat Isa (30), dan seorang WNI Indra Saputra (26) bekerja sebagai pedagang pakaian.

Dua lagi terdakwa Riduan Mokmin (26) dan Muhamad Hafiz Ismail (31) bekerja sebagai petugas keamanan, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis.

Kelima terdakwa bersama enam tersangka lain yang masih bebas didakwa melakukan rompakan menggunakan kayu dan rotan terhadap Abdul Akhmad Muhamad (26).

Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai 1,6 juta ringgit dan emas batangan seberat 4 kg bernilai 400 ribu ringgit.

Aksi itu dilakukan di Jl PPRT 2, Kampung Bukit Lanchong, Putra Heights, Petaling Jaya pada 23 Desember 2014 pukul 22.45 waktu setempat.

Semua terdakwa dijerat dg Seksyen 395 Kanun Keseksaan dg ancaman hukuman 20 tahun penjara serta denda jika terbukti bersalah.

Pengadilan membolehkan semua terdakwa dibebaskan dg jaminan 15 ribu ringgit, kecuali untk Indra Saputra karena ia merupakan warga asing.

Keempat terdakwa saat ini sudah dibebaskan sementara Indra ditahan di Penjara Sungai Buloh.

(N004)

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/472827/wni-terlibat-perampokan-di-malaysia-terancam-bui-20-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar