Selasa, 06 Januari 2015

Terlibat Penyelundupan Shabu 40 Kg, Dua Warga Iran Divonis Mati

Terlibat Penyelundupan Shabu 40 Kg, Dua Warga Iran Divonis Mati

SUKABUMI (Pos Kota) â€" Dua warga Negara Iran, Seyed Hashem Mosavipour, 36, dan Mostafa Moradalivand, 32, divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Mereka terlibat kasus penyelundupan shabu-shabu 40 kilogram.

Putusan  ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara untk Mostafa dan 15 tahun untk Seyed.

Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tsb, JPU Kejaksaan Cibadak, Rio Situmorang menyatakan pikir-pikir. Jaksa diberikan waktu sepekan untk menanggapi putusan hakim tsb.

Kedua terdakwa ditanggap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sekira akhir Februari 2014. Keduanya ditangkap ketika mengambil barang bukti shabu-shabu seberat 60 Kg yang di kubur di areal Cagar Alam Kampung Panyawelan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu.
(sule/sir)

Sumber: http://poskotanews.com/2015/01/07/terlibat-penyelundupan-shabu-40-kg-dua-warga-iran-divonis-mati/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar