JAKARTA (Pos Kota) â" Kejaksaan Agung tdk pernah membatalkan eksekusi mati terhadap enam terpidana. Hanya saja, pelaksanaan eksekusinya ditunda.
âMereka tengah mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK), seperti terpidana perkara pemunuhan GS dan TJ,â kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di Jakarta, kemarin.
Dua terpidana GS dan TJ sesungguhnya sudah diagendakan pelaksaan eksekusi mati sebelum matahari berganti 2015. Apalagi, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menkumham Yasonna H. Laoly sudah berkesempatan mengecak tempat eksekusi di Pulau Nusakambangan, khususnya di Bukit Nirbaya, Cilacapa, Jawa Tengah.
Menurut Tony, Kejaksaan selaku eksekutor hanya melaksanakan perintah undang-undang. Akibatnya, ketika para terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa PK dan atau upaya hukum konstitusional, berupa grasi, maka Kejaksaan hanya menunggu.
âEksekusi baru dapat dilakukan, jika secara yuridis formal sudah ditempuh. Dalam artian semua upaya hukum terpidana ditolak. Itu pun akan disertai pelaksanaan permintaan terakhir terpidana, yang harus dipenuhi sesuai perintah UU,â ujarnya.
Selain GS (perkara pembunuhan Bos Asaba dan TJ (perkara pembunuhan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Ria. Kejaksaan sudah mengagendakan empat terpidana lain, namun dua terpidana di Batam, Kepulauan Riau mengajukan PK pada saat-saat akhir, 15 Desember 2014 dan 6 Januari 2015, sidang PK akan dimulai di Pengadilan Negeri Batam.
Mereka adalah, berinisial AH dan PL. Dua terpidana perkara narkotika lainnya, adalah warga negara asing, yakni ND kewarganegaraan Malawi dan terpidana MACM (Brazil). Dua terpidana terakhir terkait kewajiban eksekutor menyampaikan eksekusi ke perwakilan negara sahabat di JKT.
TERKENDALA
Jaksa Agung HM Prasetyo sudah sempat mnenyinggung tentang hambatan percepatan eksekusi mati. Terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali.
âIni persoalan bagi eksekutor untk melaksanakan eksekusi. Tidak ada batasan PK membuat eksekusi tdk dapat dilaksanakan selama aspek yuridis formal belum dipenuhi.â Katanya di Kejagung, akhir pekan lalu.
Mahkamah Agung (MA) memang telah menerbitkan Surat Edaran (Sema) Nomor 7 tahun 2014 yang membatasi PK hanya satu kali untk perkara pidana. Namun, masih terjadi perdebatan, sebab Sema tdk hanya berlaku untk pihak yang berperkara. Sebaliknya, putusan MK secara umum. (ahi)
Sumber: http://poskotanews.com/2015/01/04/soal-eksekusi-mati-kejagung-bukan-dibatalkan-hanya-ditunda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar