Rabu, 14 Januari 2015

Sanksi pemotor Bundaran HI diberlakukan 18 Januari

Sanksi pemotor Bundaran HI diberlakukan 18 Januari

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dg Polda Metro Jaya sepakat untk memberlakukan secara efektif sanksi bagi pengendara motor yang melintas di kawasan pelarangan motor mulai 18 Januari 2015.

"Mulai tanggall 18 Januari 2015 kammi akan lakukan penertiban pengendara motor yang melintas di sepanjang kawasan pelarangan motor dg menerapkan sanksi tilang," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul usai bertemu dg Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dg Dinas Perhubungan DKI Jakarta untk memasang marka jalan di sepanjang kawasan pelarangan motor, yakni mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) sampai Jalan Medan Merdeka Barat.

"Marka jalan itu dimaksudkan agar para pengendara motor yang melintas di kawasan tsb dapat dikenakan sanksi tilang. Sedangkan untk rencana perluasan kawasan serupa saat ini masih belum ada," ujar Martinus.

Lebih lanjut, dia menuturkan penerapan kebijakan larangan sepeda itu sejauh ini terbukti mampu mengurangi kemacetan, sehingga kawasan tesebut menjadi lebih nyaman untk dilintasi, baik oleh transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

"Sejauh ini, kebijakan larangan motor itu bisa mengurangi sekitar 30 sampai 40 persen kemacetan lalu lintas. Sehingga para pengguna jalan merasa nyaman ketika melewati kawasan tsb," tutur Martinus.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin mengungkapkan sanksi yang dikenakan kepada pemotor di kawasan itu, yakni berupa tilang sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

"Bahkan, rencananya nanti kitaa juga akan siapkan semacam terminal justice system, yaitu tempat kecil yang dilengkapi dg jaksa untk menggelar sidang bagi pelanggar kebijakan tsb. Ini sifatnya untk memudahkan," ungkap Risyapudin.

Meskipun demikian, dia menambahkan pihaknya akan tetap memperbolehkan apabila pelanggar ingin disidang di wilayahnya masing-masing. 

Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar