Jumat, 09 Januari 2015

Sakiti diri di sel, Fariz RM dipindah ke panti rehabilitasi

Sakiti diri di sel, Fariz RM dipindah ke panti rehabilitasi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pengguna Narkoba (Narkotik dan obat-obatan terlarang) oleh Polda Metro Jaya, musisi gaek Fariz RM akhirnya dibawa ke tempat rehabilitasi. Pemindahan itu dilakukan karena Fariz kedapatan sering menyakiti diri sendiri di dalam ruang tahanan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Hando Wibowo (kedua dari kiri), bersama dua polisi lainnya menunjukkan barang bukti penangkapan Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) siang. Hando menghadirkan pula Fariz (mengenakan topeng). Fariz tertangkap tangan menggunakan heroin, ganja, dan sabu, serta menyimpan narkotika tersebut berikut alat isap yang disebut bong, di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. (TribunNews)

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Hando Wibowo (kedua dari kiri), bersama dua polisi lainnya menunjukkan barang bukti penangkapan Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) siang. Hando menghadirkan pula Fariz (mengenakan topeng). Fariz tertangkap tangan menggunakan heroin, ganja, dan sabu, serta menyimpan narkotika tersebut berikut alat isap yang disebut bong, di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. (TribunNews)

“Tahanan mulai aktif sejak kemarin, saat ini penahanan dilakukan di natura panti rehab ketergantungan obat di Lebak Bulus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (09/01/2015).

Menurut Martinus, pemindahan tempat tahanan dilakukan lantaran Fariz membutuhkan perawatan secara intensif.

“Dokter, Psikiater dan tokoh agama instruksikan untuk dilakukan rehabilitasi buat dia,” ujarnya.

Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan soal kelanjutan hukum yang akan diberikan kepada Fariz. Pihak Polda akan memberikan tenggang waktu satu bulan berkas sudah sampai ke pengadilan.

“Sebulan sudah bisa diberikan ke JPU (jaksa penuntut umum),” tandasnya.

Lebih lanjut Martinus mengatakan, Fariz sebelumnya diduga melakukan upaya-upaya kekerasan terhadap dirinya sendiri.

“Polisi bawa ke rehabilitasi untuk menolong karena diduga tersangka melakukan upaya kekerasan terhadap dirinya sendiri,” kata Martinus.

Martinus mengaku, untuk Fariz pihaknya tidak akan melakukan penyelesaian kasus di luar ranah hukum. Pasalnya, menurut ketentuan hukum kasus Narkoba wajib diproses lebih lanjut.

“Info tidak ada nama penyelesaian di luar hukum bagi kasus Narkoba atau lainnya,” tegas dia.

Melihat kondisi Fariz, lanjut dia, sudah kewajiban pihak Polda membawa ke tempat rehabilitasi. Terlebih, keluarga dari musisi senior itu sudah mengajukan surat permohonan.

“Sesuai mekanisme keluarga memohon lalu penyidik melihat kondisinya kami katakan harus ditolong. Di sel tidak bisa intens jadi dibawa ke tempat rehab,” ungkapnya seperti dikutip Merdeka.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini mengatakan pihaknya akan terus menjalankan proses hukum sampai pengadilan diputuskan. Mengingat kedua orang yang diamankan itu telah melakukan pelanggaran hukum.

Maka dari itu, ia menuturkan pihak kepolisian akan memberikan perhatian serta pengawasan khusus kepada kedua orang tersebut.

Sumber: http://simomot.com/2015/01/09/sakiti-diri-di-sel-fariz-rm-dipindah-ke-panti-rehabilitasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar