Polisi Tangkap Penjual Sabu di Penginapan Bandung (Foto: ilustrasi Okezone)

BANDUNG â" Petugas Polrestabes Bandung menangkap MUS (31) karena terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu di vila dan penginapan yang tersebar di Bandung Raya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai kegiatan MUS yang sering keluar masuk vila dan penginapan dg gerak-gerik yang mencurigakan.
âSetelah kitaa selidiki ternyata tersangka ini memang melayani konsumen yang memakai sabu di vila atau penginapan-penginapan,â jelas Yoyol, Senin (5/1/2015).
Setelah dilakukan penangkapan pada Sabtu 3 Januari, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 gram sabu-sabu dan sebuah timbangan dari tempat kos tersangka.
âKita tdk lihat seberapa banyak barang buktinya, tapi dampak negatif dari peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Bahkan dari pengakuannya, kemarin saat tahun baru dia sempat melakukan transaksi juga,â ucapnya.
Yoyol mengungkapkan, dari hasil pengembangan pihak kepolisian diperoleh informasi jika barang haram milik MUS didapatnya dari seseorang yang biasa dipanggil Abang di Jakarta.
Saat ini, kata dia, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKBP Nugroho Arianto tengah melakukan koordinasi dg Polda Metro Jaya untk memburu tersangka yang diduga seorang bandar besar di Jakarta.
âDari hasil penyelidikan sabu senilai Rp60 juta yang kitaa sita itu rencananya akan dijual saat liburan kemarin. Sasarannya, mereka-mereka yang menginap di vila dan penginapan sekitar Bandung,â bebernya.
Sementara itu, MUS mengaku baru menjual sabu-sabu sejak dua minggu lalu. âSaya hanya disuruh menjual saja. Saya ditelefon sama Abang pakai private nomer. Kalau saya berhasil nanti kebagian Rp50 ribu dari satu gramnya,â tuturnya.
MUS pun mengaku selama ini menjual barang-barang tsb di vila dan penginapan sesuai dengna instruksi dari Abang.
âSaya hanya disuruh antar saja. Sistemnya, nanti janjian terus saya simpan sabu ditempat yang sudah dijanjikan sebelumnya,â kilahnya.
Atas perbuatannya, MUS kini mendekam di Rutan Satres Narkoba Polresabes Bandung. Dia dijerat dg Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dg ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/01/05/340/1087941/polisi-tangkap-penjual-sabu-di-penginapan-bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar