JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II akan membawa pembahasan Perppu Pilkada ke sidang paripurna pada 17 Februari 2015 mendatang.
Rencana menggolkan Perppu Pilkada tsb masih akan dibahas hingga detik-detik terakhir masa persidangan kedua tahun sidang 2014-2015.
"17 Februari Perppu Pilkada akan di paripurnakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015) malam.
Dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu, Rambe menuturkan bahwa banyak poin yang harus diubah dalam Perppu Pilkada sehingga dirinya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu hasil pembahasan tsb.
 
"Mereka (KPU) selenggarakan hasil Undang-Undang, kan lagi dibahas, jadi nanti dulu Peraturan KPU harus berdasarkan Undang-Undang," jelas Rambe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar