Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan akan memperketat aturan izin angkutan udara hingga tingkat menteri dari yang selama ini hanya tingkat Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Izin usaha angkutan udara yang selama ini cukup Dirjen saja, nanti kemungkinan akan ditingkatkan ke menteri," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Kemenhub, Jakarta, Selasa.
Barata mengatakan rencana mekanisme baru ini berlaku untk izin usaha penerbangan berjadwal dan tdk berjadwal.
Dia menjelaskan upaya mengetatkan mekanisme izin usaha ini ditujukan untk menjamin keselamatan penerbangan yang memegang peran sangat penting menyusul tragedi terjatuhnya AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014.
"Administrasi memang bukan langsung terkait dg safety (keselamatan). Ini mungkin belum tentu penyebab jatuhnya. Tapi administrasi memegang peran penting," katanya.
Dia mengatakan peraturan tsb akan keluar secepatnya untk menghindari terulangnya kejadian serupa.
"Dalam waktu dekat ini akan keluar, kitaa enggak main-main," katanya.
Hal ini karena Kemenhub telah menyatakan AirAsia Q78501 melanggar rute penerbangan dari izin yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Kemenhub mengeluarkan izin penerbangan pada rute Surabaya-Singapura untk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014, yakni untk hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246) sesuai permintaan AirAsia.
Namun, maskapai berbiaya murah tsb malah terbang dalam rute itu Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357).
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo menilai persoalan izin tdk berhubungan langsung dg kecelakaan, namun ia juga tdk menampik hal substansial memicu kealpaan itu.
"Kita tunggu hasil investigasi dan audit, apakah ini pemicunya atau bukan, tdk bisa kitaa simpulkan sekarang," kata dia.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/472493/pemerintah-perketat-izin-usaha-angkutan-udara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar