Menkumham Bahas PK dg Sejumlah Lembaga Negara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK); Mahkamah Agung (MA); Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam); serta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pertemuan dg Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan. Yassona sengaja mengundang sejumlah lembaga negara tsb guna membahas surat edaran MA (SEMA) tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya bisa dilakukan sekali.
"Supaya ini bisa kitaa laksanakan dg baik. Tidak elok kalau berdebat di media, walau kalian sering pancing," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).
Menurut dia, terdapat pandangan kalau PK sebaiknya cukup satu kali karena demi kepastian hukum. Namun, ada putusan MK yang menyatakan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Ada yang lihat dari putusan MK. Ada yang mengatakan putusan PK berkali-kali tapi harus dibatasi juga novumnya," ujarnya.
Politikus senior PDIP ini mengatakan, harus ada pembatasan-pembatasan dan argumentasi yang benar. Pasalnya, nanti dikhawatirkan jika setiap orang melakukan PK akan sulit untk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Untuk sementara, sambung Yassona, sebelumnya pembahasan ini akan melibatkan pakar hukum, namun untk pembahasan awal menjadi hanya melibatkan lingkup pemerintah dan kekuasaan kehakiman.
"Ini sudah kitaa sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya.(rif)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/01/09/337/1090126/menkumham-bahas-pk-dengan-sejumlah-lembaga-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar