Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memutasi pegawai operator bandara, yakni pihak Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia jika terbukti terlibat dalam pelanggaran izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8051 beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, mengatakan akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional yang apabila terbukti terkait dg kejadian fatal tsb.
"Menteri sudah instruksi ke Airnav dan AP I untk mengambil langkah awal dg memindahkan teman-teman operasional di lapangan yang terkait dg kejadian ini," katanya.
Sesuai arahan Menhub Jonan, lanjut Djoko, pihaknya berjanji tdk akan bersikap diskrimintaif untk memutasi pegawai tsb.
"Kita perlakukan sama, tdk ada diskriminasi dan melakukan standar ganda," katanya.
Namun, Djoko belum menyebutkan tingkatan pegawai tsb yang akan dimutasi dan akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
"Sekarang ini sedang proses, intinya dia tdk akan bekerja di operasional," katanya.
Dia mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah mencocokkan jadwal "online" yang ada di internet dan yang tertera dalam tiket dg seluruh izin rute maskapai karena Djoko juga mencuragai adanya dugaan praktik yang serupa dg maskapai lain.
"Kita teliti, di mana kelalaiannya, enggak nyambungnya, sejauh mana peran otoritas bandara," katanya.
Djoko juga mengatakan akan melakukan audit terhadap maskapai terkait rute penerbangan untk mengantisipasi kejadian tsb tdk terjadi.
"Curiga maskapai lain ada juga yang kesalahannya seperti itu, tim kitaa sedang bergerak untk mengidentifikasi maskapai terbang di luar jadwal, tdk ada rute ganda," katanya.
Jika kejadian pelanggaran rute tsb terjadi lagi, dia menegaskan akan mencabut izin terbang bisa dicabut.
Pasalnya, AirAsia dinilai melanggar rute penerbangan karena tdk sesuai dg izin penerbangan luar negeri periode "winter" 2014-2015, pada rute Surabaya-Singapura untk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014.
AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari 1246), namun pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tsb dg nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357).
(J010)
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/472336/menhub-mutasi-pegawai-operator-terkait-izin-penerbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar