JATINANGOR (Pos Kota) â" Pemerintah dan DPR sepakat untk menunda keputusan sebanyak 87 daerah otonomi baru (DOB). Sebab akan dievaluasi lagi karena 60 persen DOB yang sudah ada tdk berkembang, dan tdk mampu mensejahterakan rakyyat.
Demikian isi ceramah umum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat. Acara itu, Rektor IPDN Suharjo Diantoro, dan juga Nindya Praja 741 orang, madya praja 789 orang dan muda praja 1.472.
âHasil evaluasi Kemendagri pemekaran DOB ternyata 60 persen tdk mampu meningkatkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyyat di wilayah tsb,â tutur Tjahjo.
Padahal syarat DOB itu, lanjut Tjahjo, adanya potensi alam untk meningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi itu tdk terwujud, sehingga justru membebani anggaran pusat (APBN).
âPembangunan pemerataan kabupaten/kota hasil pemekaran itu tdk terwujud. Ini kalau dievaluasi tdk mungkin untk dikembalikan ke kabupaten induknya lagi
karena struktur pemerintahnya sudah ada,â papar mantan Sekjen PDIP.
Tjahjo menegaskan umumnya terjadinya DOB karena digalang oleh mereka yang kalah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untk membangun daerah tingkat II. âMereka berharap dg adanya daerah pemekaran maka akan menjadi bupati,â terang Tjahjo.
Masih bicara soal permasalahan daerah, Tjahjo mengatakan pemerintah pusat sekarang ini harus menanggung utang daerah. Salah satunya, utang PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) sebesar Rp4,7 triliun.
Tjahjo mengatakan utang ini kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam memenuhi kebutuhan air minum yang bersih dan kurang sehat untk masyarakat.
âIni perlu waktu untk menyelesaikannya utang PDAM yang berlipat-lipat ini. Saya sudah membicarakannya dg Kementerian Keuangan dan juga presiden,â tandas Tjahjo.
Mendagri juga menjelaskan nanti diteliti penyebab tingginya utang PDAM ini,. âKalau memang utang itu disebabkan karena ada penyimpangan, maka itu nantinya akan diselidiki aparat penegak,â Tjahjo menambahkan.
(johara/sir)
Sumber: http://poskotanews.com/2015/01/12/mendagri-dpr-dan-pemerintah-tunda-87-daerah-otonomi-baru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar