JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Penggeledahan tsb dilakukan sejak pagi hingga sore hari, sekira pukul 16.00 WITA.
"Ada penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah dinas Bupati Lombok Barat, Kantor Bupati dan kantor BNP2T," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Dari serangkaian penggeledahan tsb, penyidik KPK berhasil menyita berbagai dokumen terkait praktik pemerasan yang diduga dilakukan politikus Partai Golkar itu. "Tadi berhasil disita sejumlah dokumen," jelas Bambang.
Bupati Lombok Barat, Zaini Arâony ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait izin pengembangan kawasan wisata. Diduga pemerasan oleh si Bupati ini telah dilakukan berkali-kali.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dg Pasal 12 huruf e, atau pasal 23 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dg UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar