Kamis, 08 Januari 2015

“Penghapusan penerbangan murah bertentangan dengan UU Penerbangan”

“Penghapusan penerbangan murah bertentangan dengan UU Penerbangan”

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan membekukan izin terbang maskapai asal negeri Jiran Malaysia rute Surabaya-Singapura. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menghapus penerbangan murah atau low cost carrier (LCC). Kebijakan itu dilakukan Jonan pascajatuhnya pesawat Air Asia QZ8501.

Wakil Ketua Komisi V DR RI, Yudi Widiana, mengkritik kebijakan yang dijalankan oleh patner kerjanya tersebut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, apa yang dilakukan menteri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Di Undang-Undang itu tidak ada larangan pemberlakuan LCC,” ujarnya, Kamis (08/01/2015) kemarin.

Adapun komponen penentuan tarif lanjut Yudi dipengaruhi oleh empat komponen. Yakni jarak, asuransi, pajak, serta tuslah atau tambahan terbang. Sebab itu, politisi asal Jawa Barat itu menyebut tidak ada hubungannya antara LCC dengan keselamatan penumpang.

“Tarif itu urusannya sama empat komponen, kalau keselamatan kan sudah sepaket dengan regulasi berdirinya maskapai,” imbuhnya sebagaimana dikutip OkeZone.

Yudi lantas mengritik langkah yang ditempuh oleh Kemenhub pascainsiden AirAsia QZ 8501. Menurutnya, dalam menentukan kebijakan, Kemenhub mesti melibatkan pemangku kebijakan serta mendengar suara konsumen.

“Jangan sepihak karena kebijakan tidak akan ada maknanya kalau tidak mendengar konsumen,” tambahnya.

Rencanya, Komisi V bakal memanggil Kemenhub pada 13 Januari mendatang guna menentukan perlu atau tidaknya pembentukan panitia kerja (panja). Namun Yudi pesimistis Menteri Jonan akan hadir.

“Sepertinya Kemenhub belum siap, tapi kita akan lihat nanti, perlu panja atau tidak,” pungkasnya.

Sumber: http://simomot.com/2015/01/09/penghapusan-penerbangan-murah-bertentangan-dengan-uu-penerbangan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar