Beijing (ANTARA News) - Jaycee Chan, anak lelaki bintang film kungfu Jackie Chan, dijatuhi hukuman enam bulan penjara di Tiongkok atas kasus narkoba, Jumat.
Chan (32) yang juga aktor dan penyanyi, pada Desember 2014 didakwa "melindungi orang lain yang mengonsumsi narkoba" setelah hasil tes menunjukkan ia positif menggunakan ganja. Polisi juga menemukan 100 gram narkoba jenis itu di rumahnya.
Ia diancam hukuman penjara maksimum tiga tahun.
Hakim di pengadilan distrik timur Beijing tempat Chan disidang, menghukumnya dg enam bulan penjara dan denda 2 ribu yuan, seperti dikutip dalam sebuah mikroblog pengadilan itu.
Chan sepertinya akan segera dibebaskan dalam sebulan ke depan karena pihak berwajib juga memperhitungkan masa penahanan yang sudah ia jalani sejak Agustus, kata pengacara Chan, Si Weijiang.
Jaksa penuntut pada Jumat mengatakan Jaycee Chan membiarkan rumahnya digunakan oleh dua tersangka yaitu Ke dan Li untk menghisap ganja.
Pengadilan mengatakan Chan "dengan sukarela menyatakan bersalah" atas tuduhan jaksa.
"Saya telah melanggar hukum dan harus dihukum," kata Chan dalam pernyataannya kepada sidang, seperti dikutip Reuters dari mikroblog tsb.
"Setelah kembali ke masyarakat, saya tdk akan mengulanginya lagi karena saya tdk ingin mengecewakan keluarga dan sahabat-sahabat saya lagi."
Puluhan wartawan berkumpul di luar gedung pengadilan di Beijing untk meliput sidang tsb.
(Uu.SYS/C/S022/A/H-AK)
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/473069/anak-jackie-chan-divonis-enam-bulan-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar