Kamis, 11 Desember 2014

Soal karikatur, Pemred Jakarta Post jadi tersangka penistaan agama

Soal karikatur, Pemred Jakarta Post jadi tersangka penistaan agama

Soal karikatur, Pemred Jakarta Post jadi tersangka penistaan agama

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Penistaan agama yang dimaksud terkait dengan gambar karikatur ISIS yang dimuat di Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 lalu.

Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. “Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Menurur Rikwanto, Maidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan,” ujarnya dilansir Tempo.

Pada pemeriksaan pekan depan itu, penyidik baru memutuskan, apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak. “Nanti, penyidik yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta, Edy Mulyadi melaporkan harian The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penistaan agama. Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi Jakarta Post saja tak cukup, jadi tetap harus dibawa ke ranah pidana. “Biar ada efek jera, agar media lebih berhati-hati,” kata Edy, Selasa (15/07/2014).

Menurut dia, langkah pelaporan itu dilakukan secara mandiri, tanpa rekomendasi dari pihak mana pun. Karikatur ISIS yang dimuat oleh Jakarta Post, tutur dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga muslim.

Sumber: http://simomot.com/2014/12/11/soal-karikatur-pemred-jakarta-post-jadi-tersangka-penistaan-agama/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar