Sabtu, 06 Desember 2014

Kurikulum 2013 distop, apa dan bagaimana dampaknya?

Kurikulum 2013 distop, apa dan bagaimana dampaknya?

Kurikulum 2013 distop, apa dan bagaimana dampaknya?

Status Kurikulum 2013 bakal menjadi “almarhum” setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006 dan sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu evaluasi dari pihak berwenang.

“Dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, maka Kurikulum 2013 dihentikan,” kata Anies yang menyebutkan saat ini ada 6.221 sekolah yang sudah pakai Kurikulum 2013 selama tiga semester lebih.

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini kembali menyinggung soal pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dinilai terlalu cepat. Anies pun berharap agar pelaksanaannya yang sudah dievaluasi kali ini bisa berjalan setahap demi setahap. Sekolah yang dijadikan contoh pun nantinya akan jadi model dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ideal bagi sekolah-sekolah lain.

Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sedangkan, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Tak pelak lagi, penghentian kurikulum 2013 dan pemberlakuan kembali kurikulum 2006 memunculkan persoalan tentang keberadaan buku-buku sekolah. Kontrak kerja sama antara pemerintah tiap daerah dan penerbit buku tentunya juga akan berubah.

“Kontrak yang sudah ditanda-tangani, dituntaskan. (Lalu) bukunya disimpan di sekolah. Kontrak yang belum ditanda-tangani, berhenti saja,” kata Anies saat ditemui di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (6/12/2014) seperti dikutip Kompas.

Anies mengatakan, pemerintah daerah banyak yang belum membuat kontrak mengenai buku mata pelajaran. Ia menganjurkan sekolah-sekolah itu tidak usah membuat kontrak lagi.

Terkait putusan pemberhentian kurikulum 2013, Anies menyatakan hal itu mulai berlaku pada awal tahun depan. “Mulai semester genap. Tahun pelajaran 2014-2015, mulai Januari. Pokoknya berhenti,” ujar Anies.

Tidak tepat

Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Menurut Reni, kurikulum tersebut memang belum tepat diterapkan saat ini. “Kami menyambut positif keputusan Mendikbud menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013,” kata Reni, di Jakarta, Sabtu (6/12/2014).

Anggota Fraksi PPP, itu melihat masalah teknis pelaksanaan Kurikulum 2013 yakni distribusi buku yang tidak merata, guru yang belum dilatih, sistem pembelajaran yang belum berubah serta sarana dan prasaran yang belum memada.

Reni mengakui menemukan permasalahan tersebut saat berkunjung ke sekolah-sekolah di beberapa daerah. Reni menegaskan, Kurikulum 2013 ini harus menjadi pelajaran bagi Mendikbud Anies Baswedan saat akan menerapkan kebijakan besar terkait pendidikan nasional.

Ia berharap Anies tidak tergesa dan mempersiapkan insfrastruktur serta sumber daya manusia sebelum melakukan sebuah gebrakan. “Satu hal yang harus digarisbawahi, pelaku pendidikan bukan mesin atau robot yang serba otomatis bisa berubah,” ujarnya.

Kelemahan Kurikulum 2013

Kelemahan Kurikulum 2013 itu antara lain adalah, pertama, guru tidak siap mengajarkan kurikulum ini. Kedua, infrastruktur kurikulum belum tersedia sepenuhnya. (Baca juga Kurikulum 2013 dikeluhkan, ini alasannya)

Hal lain yang berpotensi akan mempengaruhi penerapan kurikulum ini adalah pergantian rezim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pasca pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Kurikulum yang secara serentak diberlakukan mulai tahun ajaran 2014/2015 di semua jenjang sekolah, mulai dasar hingga menengah ini dinilai terlalu dipaksakan untuk diterapkan.

Berbagai masalah muncul ketika banyak sekolah mengeluh karena belum tersedianya buku paket untuk murid maupun pegangan guru. Masalah lainnya adalah minimnya kesiapan guru dalam menerapkan kurikulum ini karena banyak guru yang belum mendapat pelatihan.

Seperti dilansir dari keterangan tertulis yang diterima  Okezone, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan di Jakarta selama tiga minggu pertama sejak kurikulum ini diterapkan.

Dari pemantauan tersebut, diperoleh beberapa temuan, seperti buku pelajaran siswa belum tersedia seluruhnya terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP). Akibatnya, murid dan orangtua murid menggandakan buku melalui fotokopi, membeli di toko buku, atau mengunduh dari internet.

Selain itu, orangtua dan murid harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bahan kurikulum 2013. Pihak sekolah tidak bersedia membayar biaya unduh, print, fotokopi atau pembelian buku di toko buku dengan alasan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) terbatas dan hanya untuk membayar buku yang telah dipesan oleh sekolah. Pertanyaanya, siapa yang akan menanggung biaya yang terlanjur digunakan oleh orangtua murid untuk pengadaan materi pelajaran kurikulum 2013 tersebut?

Kemudian, sebagian besar guru belum mendapatkan training kurikulum 2013. Sebagian kecil lainnya sudah mengikuti paling sedikit selama dua hari dan paling banyak satu minggu. Meski yakin bisa mengajarkan materi pelajaran sebagaimana mengajar saat kurikulum sebelumnya, akan tetapi mereka merasa belum cukup mendapatkan materi kurikulum 2013 seutuhnya. Kualitas belajar mengajar di sekolah dikhawatirkan semakin rendah, karena guru tidak menguasai materi kurikulum 2013 sepenuhnya.

Tidak hanya itu, guru juga mengeluhkan metode penilaian siswa yang dianggap memberatkan. Guru membuat penilaian dibuat dalam bentuk narasi untuk setiap siswa.

Hal ini bermasalah terutama bagi guru yang mengelola murid dalam jumlah besar seperti di tingkat SMP. Seorang guru harus menilai lebih dari 200 murid secara naratif, padahal mengenal nama mereka saja selama tahun ajaran belum tentu bisa mereka lakukan. Guru hanya mampu mengingat murid yang menonjol dan menarik perhatiannya.

Lalu, guru belum memiliki buku pegangan guru terkait kurikulum 2013. Akhirnya guru mengajar hanya berdasarkan bahan yang diunduh.

Sehingga, murid SMA hanya disediakan buku teks untuk mata pelajaran Imapel) wajib, sedangkan untuk penjurusan ditanggung oleh siswa itu sendiri. Dengan demikian, buku kurikulum 2013 tidak gratis sepenuhnya.

ICW menilai, kekacauan penerapan kurikulum 2013 merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bermutu. Akibatnya, hak murid dan guru atas pendidikan bermutu tersebut terancam.

Menyikapi hal itu, maka ICW merekomendasikan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 dan kembali ke kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Sumber: http://simomot.com/2014/12/07/kurikulum-2013-distop-apa-dan-bagaimana-dampaknya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar