Seorang Nenek Ditangkap Saat Menjual Miras (foto: Okezone)

YOGYAKARTA - Polres Gondomanan, mengamankan seorang nenek penjual minuman keras (miras) jenis ciu di depan Gedung Agung, Yogyakarta.
Kapolsek Gondomanan Kompol Heru Muslimin, mengatakan, penangkapan ini bermula saat melakukan kegiatan penertiban pedagang kaki lima di sekitar pusat Kota Yogyakarta.
"Anggota kammi curiga melihat segerombolan anak muda yang minum-minuman kemasan secara bergantian. Setelah dilakukan pengecekan ternyata miras jenis ciu," kata Heru kepada wartawan, Minggu (30/11/2014).
Setelah melakukan interograsi kepada kelompok pemuda tsb mengaku memperoleh miras jenis ciu dari seorang nenek bernama Sulastri.
Diketahui, Sulastri merupakan pedagang minuman di sekitar Gedung Agung. "Modusnya menjual minuman ringan, dan begitu kitaa geledah di rak bagian bawah ada puluhan botol miras," ungkapnya.
Heru mengatakan, untk mencegah peredaran miras pihaknya terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi nongkrong anak muda. Adapun lokasinya area depan Gedung Agung maupun taman Museum Benteng Vredeburg, atau disekitar titik 0 Km.
"Kita akan terus berupaya melakukan pencegahan," katanya.
Polisi pun langsung mengamankan, nenek yang memiliki delapan cucu tsb ke Mapolsek Gondomanan. Selain itu pemuda yang pesta miras yakni Devi (18), Afitra (22), Fitriadi (34), Riki (24), Fernada (18), Fajri (24) dan Aria (26) juga ikut diamankan.
"Untuk penjualnya kitaa kenakan sanksi berdasarkan Perda DIY Nomor 7 tahun 1953 tentang peredaran miras," pungkas Heru.(fid)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/01/340/1072742/seorang-nenek-ditangkap-saat-menjual-miras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar