Jumat, 05 Desember 2014

Yogyakarta berlakukan perda perlindungan disabilitas

Yogyakarta berlakukan perda perlindungan disabilitas

Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah DI Yogyakarta mulai memberlakukan Peraturan Daerah DIY tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas secara penuh setelah perda itu diundangkan dua tahun lalu.

"Untuk itu, kammi sudah mengumpulkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dg implementasi peraturan daerah itu," kata Asisten II Pemerintah DIY Sulistyo di sela Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, langkah yang dilakukan SKPD dan instansi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas memang belum akan maksimal, karena hal tsb membutuhkan waktu.

"Semuanya terus berproses. Salah satunya adalah melengkapi bangunan atau gedung dg akses untk penyandang disabilitas. Gedung tsb diberi tenggat waktu 10 tahun untk melengkapinya," katanya.

Peraturan daerah tsb mengakomodasi 11 jenis disabilitas di antaranya, gangguan penglihatan, pendengaran, bicara, motorik dan mobilitas, cerebral palsy, autis, epilepsi, dan retardasi mental.

Untuk hak penyandang disabilitas yang diatur dalam peraturan daerah tsb meliputi hak di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, penanggulangan bencana, tempat tinggal, dan aksesibilitas.

Selain itu, lanjut dia, di seluruh kota dan kabupaten di DIY sudah terbentuk Komite Penyandang Disabilitas untk menampung berbagai keluhan dari penyandang disabilitas.

"Mungkin saja dalam peraturan daerah tsb belum diatur mengenai permasalahan yang dikeluhkan sehingga komite bisa menindaklanjutinya terlebih dulu," katanya.

Dalam peraturan daerah tsb juga dicantumkan ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada penanggung jawab perusahaan daerah atau swasta yang tdk memenuhi kuota satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas.

Penanggung jawab perusahaan terancam hukuman pidana enam bulan dan denda maksimal Rp200 juta sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan keluhan yang disampaikan penyandang disabilitas di antaranya masih mengalami kesulitan mengakses fasilitas publik dan kesempatan kerja.

"Untuk kesempatan kerja, perlu ada komunikasi dua arah sehingga kebutuhan perusahaan dapat dipenuhi oleh tenaga kerja dari penyandang disabilitas," katanya.

Sementara itu, akses publik, seperti trotoar, perlu terus dibenahi agar dapat diakses dg mudah oleh penyandang disabilitas. "Memang masih banyak hambatan di trotoar seperti pohon, tiang listrik, hingga kendaraan," katanya.

Editor: Heppy Ratna

COPYRIGHT © ANTARA 2014

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/467883/yogyakarta-berlakukan-perda-perlindungan-disabilitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar