KEBAYORAN BARU (Pos Kota) â" Komitmen Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberantas pungli dg membentuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) dicibir pemohon perizinan.
Salah satunya pemohon ada yang mengaku dipungli Rp24 juta oleh petugas Suku Dinas Tata Ruang Jaksel untk mengurus advis planing dan blok plant enam unit bangunannya di kawasan Jagakarsa. Keluhan ini juga disampaikan ke Pos Kota melalui Aspirasi Warga Jakarta.
âPencanangan Zona Bebas Korupsi oleh Pemko Jaksel hanya lips service. Buktinya berkas saya sudah sebulan mandek di Kabag Tata Usaha Sudin Tata Ruang. Saya bermaksud mengurus advis planing dan blok plant untk bangunan saya di Jagakarsa tapi sampai sekarang belum juga kelar. Malahan saya dipungli Rp24 juta,â kata Hery yang menelepon ke Redaksi Pos Kota, Selasa (2/12).
Saat dikonfirmasi Kasubag Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jaksel, Humaedi membantah dirinya menerima berkas pengurusan advis planing dan blok plan tsb karena bukan kewenangannya.
Pengurusan advis planing dan blok plan diproses oleh petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Walikota Jaksel. Hanya saja ia mengakui kerap kali petugas di PTSP tsb tdk menguasai detil terkait pengurusan perizinan . Akibatnya sejumlah pemohon kerap kali datang langsung ke Sudin Tata Ruang di lantai 6 untk konsultasi.
âSaya tdk bertugas mengurus berkas-berkas pengurusan advis planing maupun blok plan. Namun hal ini nanti akan saya tanyakan ke petugas terkait. Sebaiknya pemohon tsb datang langsung ke saya supaya jelas duduk masalahnya,â tutur Humaedi.
Secara terpisah Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jaksel, A. Raun Sitanggang mengklaim pihaknya akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti dan berharap mendapat data-data akurat terkait dugaan kasus penyimpangan itu.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jika terbukti akan dproses untk pengenaan hukuman dari yang ringan hingga berat berupa pemberhentian tunjangan hingga dicopot dari jabatannya. âSaya sudah lapor lisan ke pak wakil walikota untk melakukan pengusutan,â ucap Raun.(Rachmi)
Sumber: http://poskotanews.com/2014/12/02/urus-izin-di-pemkot-jaksel-mengaku-dipungli-rp-24-juta/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar