Sidang perdana kasus penganiayan PRT di Medan berlangsung 15 jam (Foto: Okezone)

MEDAN - Setelah dimulai sekira pukul 09.00 WIB, sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT), di lokasi penampungan PRT milik keluarga Syamsul Anwar dan Randika, di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, akhirnya berakhir pada pukul 12 malam.
Persidangan yang menghadirkan MTA (anak Syamsul) sebagai terdakwa itu, berlangsung secara marathon, mulai pukul 9 pagi hingga sekitar pukul 12 malam, dg agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pengacara terdakwa, Irfan Fadila Mawi, menyebutkan, setidaknya 10 orang saksi diperiksa dalam persidangan tsb. Terdiri dari kepolisian, korban dan juga lima orang saksi kunci.
"Hanya MTA yang disidangkan, MHB yang awalnya juga dijadwalkan akan didakwa hanya dihadirkan sebagai saksi, karena waktu yang tdk cukup. Ada 10 saksi diperiksa, dua dari kepolisian, tiga korban, dan lima saksi mahkota," ujar dia di lokasi, Rabu (24/12/2014).
Irfan sendiri menilai pelaksanaan sidang tsb sangat dipaksakan. Apalagi dakwaan jaksa cenderung prematur.
"Ada kecenderungan pemaksaan sidang ini. Karena melihat dari berkas dakwaan Jaksa yang mnurut kitaa tdk berdasar. Apalagi saksi-saksi yang diperiksa untk perkara MTA, mengatakan hal yang berbeda dari dakwaan Jaksa," ujarnya.
Sementara itu, Nazar Effriandi, hakim tunggal yang memimpin persidangan itu, enggak berkomentar terkait keluhan atas sidang maratahon tsb.
"Saya sedang berperkara, jadi tdk etis jika saya berkomentar. Silahkan ke humas saja," elaknya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Samsuri, mengaku persidangan harus dilakukan secara lebih cepat dan tepat waktu. Mengingat banyaknya hari libur dalam beberapa hari ke depan, serta mepetnya batas waktu penahanan para tersangka yang masih di bawah umur.
"Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hanya memberikan waktu 25 hari kepada pengadilan untk mengadili terdakwa. Ini sudah hari keenam, dan ke depan banyak hari libur. Itu makanya proses peradilan harus dilaksanakan secara cepat dan tepat waktu," ujarnya.
Tersangka utama kasus penganiayaan tsb, yakni Syamsul dan Randika, juga dihadirkan dalam persidangan perdana tsb. Namun mereka hanya dihadirkan untk mendampingi anak mereka yang tengah di dakwa.
MTA sendiri didakwa dg 4 pasal. Yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 304 KUHP tentang pembiaraan, pasal 181 KUHP tentang penyembunyiaan mayat, serta Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/25/340/1083662/sidang-perdana-kasus-penganiayan-prt-di-medan-berlangsung-15-jam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar