TANGERANG (Pos Kota) â" Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya pun jatuh juga. Seperti yang menimpa Maski alias Engsel,20, residivis kasus curanmor. Selama setahun menjadi buronan, pemuda Kampung Gadog, Desa Klutuk, Kec. Mekar Baru, Kabupaten Tangerang ini akhirnya diringkus tim buser Polsek Kronjo. Minggu (21/12) malam.
Engsel ditangkap petugas terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio B 3127 NRA milik Faiz Maulana, tetangga kampungnya. Aksi pencurian yang dilakukan Engsel terjadi pada bulan November 2013 lalu. Korban yang tengah bermain PlayStation terkejut manakala melihat sepeda motornya raib. Belakangan diketahui jika sepeda motor korban dicuri oleh Engsel.
âKorban pun menghampiri rumah tersangka. Dan sepeda motor yang dicuri pelaku berada di dalam rumah tersangka,â ungkap Kanit Reskrim Polsek Kronjo, Aiptu Surya Sabanusa kepada poskotanews.com.
Saat didatangi oleh korban, Engsel yang saat itu baru menghirup udara bebas rupanya telah melarikan diri ke daerah Lampung. Oleh polisi, pemuda Kampung Gadog, Desa Klutuk, Kec. Mekar Baru, Kabupaten Tangerang itu akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
âMerasa sudah tak dikejar, pelaku memilih pulang ke rumahnya. Kami pun langsung meringkus pelaku saat sedang nongkrong,â kata Surya.
Saat ini, Engsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio kini diamankan di Polsek Kronjo. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dg Pasal 363 KUHP dg ancaman hukuman 7 tahun penjara. (imam/yo)
Sumber: http://poskotanews.com/2014/12/22/setahun-buron-pencuri-motor-diringkus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar