Selasa, 02 Desember 2014

Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK

Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK

Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK (ilustrasi)

Penggantian Busyro Ditunda Artinya Bangkang Putusan MK

JAKARTA - Salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan habis masa jabatannya pada 10 Desember 2014. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyeleksian pimpinan KPK berikutnya, karena konflik internal antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Di tengah 'macetnya' penyeleksian tsb, empat pimpinan KPK lainnya berpendapat sebaiknya posisi Busyro dibiarkan kosong. Lembaga anti-rasuah itu menyarankan pergantian dilakukan pada 2015, bersamaan dg pergantian empat lainnya.

Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai saran KPK justru bertentangan dg amanat rekruitmen dan pengangkatan pimpinan KPK yang bergulir sejak awal.

Terlebih, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, sudah memberikan dua nama calon, yakni Busyro Muqoddas (Pimpinan KPK periode 2010-2014) dan Roby Arya Brata (Staf Ahli Sekretaris Kabinet) pada 16 Oktober lalu.

"Pimpinan KPK tdk boleh pincang hanya karena ketegangan politik internal antara KIH dan KMP. Apalagi Komisi III sudah rapat kerja dg Menkumham, sebagai bukti DPR sudah bekerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Penundaan tsb juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK pada Juni 2011 ketika Busyro pertama kali diangkat menjadi pimpinan KPK usai menggantikan kepemimpinan Antasari Azhar.

Untuk diketahui, Busyro Muqoddas menggantikan posisi Antasari pada 2010 yang masa jabatannya habis setahun kemudian. Namun oleh MK, masa jabatan Busyro tetap berlaku selama empat tahun atau berakhir tahun ini.

"DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untk menerukskan proses pemilihan pengganti pimpinan KPK," pungkasnya. (fmi)

(ded)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/03/337/1073877/penggantian-busyro-ditunda-artinya-bangkang-putusan-mk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar