
"Bripka JHS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanannya sudah dikeluarkan," kata Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin, Selasa (9/12/2014).
JHS diketahui menyimpan ekstasi di kantong celananya saat Sub Den Pom Batam menggerebek lokasi judi di Kampung Salak, Makakuning, Jumat 5 Desember.
Sedangkan Brigadir WAS, anggota Polsek Galang bersama dua warga sipil lainnya, Suprianto Sinaga, dan Juan Tobing dari hasil pemeriksaan tes urine terbukti positif menggunakan narkoba.
"Satu polisi dan dua sipil positif menggunakan narkoba. Kami akan melakukan asesmen ke BNNP Kepulauan Riau untk proses selanjutnya," ujar Asep.
Soal narkoba jenis sabu seberat 26,3 gram yang ditemukan di TKP, Asep mengatakan, masih didalami karena sejauh ini tak ada yang mengakui sebagai pemilik barang haram itu.
"Tak ada yang mengakui tentang siapa pemilik sabu yang ditemukan di TKP," ujarnya.
Bripka JHS terancam hukuman penjara sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, pemukiman liar yang kerap dijadikan lokasi perjudian, di Kampung Salak, Kawasan Mukakuning, Seibeduk, digerebek anggota Sub Den Pom Batam. Dua oknum TNI, dan anggota Polri turut diamankan dalam penggerebekan itu.
Tidak hanya mengamankan oknum anggota, dalam penggerebekan itu juga petugas mengamankan dua bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram di wilayah Mukakuning. Keduanya yakni Suprianto Sinaga dan Juan Tobing.
Sedangkan anggota yang diamankan berasal dari Polsek Seibeduk Bripka Jhon Hendrik Simanjuntak, dari Polsek Galang Brigadir Wan Ari Syahputra, dari Yonif 134 Tuah Sakti Pratu Aji Saputra, dan dari Yonif Marinir 10 Barelang adalah Praka Riswan.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/10/340/1077043/oknum-polisi-jadi-tersangka-pemilik-ekstasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar