Selasa, 02 Desember 2014

Nabi palsu sebarkan ajarannya di penjara

Nabi palsu sebarkan ajarannya di penjara

Sangatta, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Guru bantil, warga Kampung Rantau Bemban, Sangatta, Kutai Timur, yang mengaku sebagai nabi utusan Tuhan dan menyebarkan aliran sesat, ditahan di dalam rumah tahanan di Tenggarong. Di penjara itu, dia malah juga menyebarkan ajaran sesatnya. 

Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerangkan, Guru Bantil masih mendekam di tahanan Rutan Tenggarong, karena telah didakwa akibat perbuatan penistaan agama dan penipuan ini.

"Guru Bantil menyebarkan aliran sesatnya di dalam penjara. Ini berbahaya dan dapat menimbulkan masalah dan meresahkan masyarakat," kata Sulaiman, di Sangatta, Selasa.

Arsiansyah juga berharap permasalahan Bantil dapat segera teratasi, karena aliran sempalan ini sangat membahayakan akidah masyarakat khususnya umat Islam.

Jika memang Bantil tdk mau bertobat maka tdk menutup kemungkinan dirinya bisa kembali terjerat pasal penistaan agama dan penipuan, seperti yang telah didakwakan pada dirinya sekarang.

"Heran, para pengikut Bantil ini seperti terhipnotis dg iming-iming instan mudahnya mendapatkan surga hanya dg janji-janji Bantil," kata dia.

"Bantil memberikan pengikutnya janji masuk surga hanya dg membayar zakat diri dg jumlah uang," ujarnya.

"Lebih memusingkan lagi, para pengikut ini tdk mau bertobat dan dibina untk kembali ke jalan agama yang benar sesuai syariat Islam," katanya.

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © ANTARA 2014

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/467294/nabi-palsu-sebarkan-ajarannya-di-penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar