MK Harus Tolak Perppu Pilkada (ilustrasi)

DEPOK - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia jadi berantakan, sebagai buntut dari Undang-undang MD3 serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Salah satu contoh kasus, Pilkada Depok yang semestinya digelar pada 2015 dg berakhirnya masa jabatan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, pada Januari 2016, jadi tdk jelas dan terancam digelar pada 2018.
Pengamat Kebijakan Publik Nasir Biasane, menilai jika Perppu Nomor 11 Tahun 2014 tentang pilkada diberlakukan, maka seluruh jadwal pilkada di daerah akan berantakan termasuk Depok.
Sebab dalam klausul Perppu tsb menyebutkan, bagi wilayah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2016, maka pilkada akan digelar serentak pada 2018. Sehingga, kekosongan dua tahun akan membuat Depok dipimpin Plt Wali kota yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Namun Plt itu tdk bisa mengambil kebijakan strategis, sehingga berdampak pembangunan di Kota Depok terhambat," jelas Nasir, Rabu (24/12/2014).
Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menyatakan, seorang Plt wali kota tdk bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis seperti menentukan APBD. Seorang Plt wali kota juga tak bisa menandatangani APBD 2018 yang disusun pada 2017.
"Ini kan berbahaya oleh karena itu masyarakat harus menolak Perppu tsb," tegasnya.
Selain membuat kacau, Perppu itu bertentangan dg UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam UU tsb tdk tersirat bahwa pilkada dapat dimajukan atau dimundurkan. Kecuali ada hal yang sangat genting dan mendesak.
"Saat ini Indonesia tdk dalam masalah serius sehingga pilkada harus diundur. Karena itu perppu itu bertentangan dg UU yang ada," terangnya.
Dikatakan Nasir, jika bicara efisiensi maka demokrasi itu bukan berarti limited budget. "Sebab pilkada itu keinginan masyarakat. Uang yang digunakan pun uang rakyyat," tuturnya.
(fid)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/24/337/1083239/mk-harus-tolak-perppu-pilkada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar