Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat (ANTARA News) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam catatan hak asasi manusia Korea Utara dan menyatakan desakan agar Pyongyang dibawa ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) untk menghadapi tuntuan melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kecaman itu dinyatakan melalui resolusi tdk mengikat, yang disahkan dg suara 116 mendukung, 20 menolak dan 52 lainnya abstain dalam majelis beranggotakan 193 negara itu, lapor AFP.
Resolusi tsb meminta Dewan Keamanan PBB untk membawa Korea Utara ke ICC dan agar mempertimbangkan untk menjatuhkan sanksi-sanksi terarah kepada kepemimpinan Pyongyang atas penindasan terhadap warga-warga negaranya.
Resolusi yang didukung oleh 62 negara itu menggambarkan hasil penyelidikan PBB, termasuk laporan yang dikeluarkan pada Februari lalu bahwa Korea Utara melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.
Pemungutan suara pertama yang dilakukan di sebuah komite Majelis Umum pada November telah mendapat dukungan dari 111 negara, sementara 19 lainnya menolak dan 55 abstain.
"(Resolusi) ini menandai meningkatnya lima suara mendukung (...) dan merupakan desakan kuat dari masyarakat internasional untk meningkatkan kondisi hak asasi manusia di negara tsb," kata Uni Eropa, yang merancang resolusi itu bersama Jepang, dalam sebuah pernyataan.
Namun, masih menjadi pertanyaan terbuka tentang apakah Dewan Keamanan akan menindaklanjuti resolusi tsb dan berusaha mengajukan Korea Utara ke ICC. Banyak pihak memperkirakan bahwa Tiongkok, yang merupakan sekutu utama Pyongyang, serta Rusia akan menolak langkah tsb.
Dewan Keamanan akan membahas Korea Utara dalam sidang yang akan digelar pada Senin. Ini akan menjadi yang pertama kalinya bagi Dewan Keamanan untk membahas situasi hak asasi manusia di negara komunis itu, namun diperkirakan tdk akan ada keputusan yang dibuat dalam pembicaraan-pembicaraan menyangkut pengajuan Korut ke ICC. (T008)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/469942/majelis-umum-pbb-desak-korut-dibawa-ke-pengadilan-internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar