Minggu, 21 Desember 2014

Lima Terdakwa Kasus JIS Divonis Hari Ini

Lima Terdakwa Kasus JIS Divonis Hari Ini

Lima Terdakwa Kasus JIS Divonis Hari Ini

Lima Terdakwa Kasus JIS Divonis Hari Ini

JAKARTA- Lima terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) dijadwalkan akan menjalani sidang dg agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Kelima terdakwa itu adalah petugas kebersihan di sekolah internasional tsb. Mereka adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Agun Iskandar.

Pantauan Okezone, sidang seharusnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. NAmun, hingga pukul 10.00 WIB sidang belum juga dimulai.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rohimah menuntut kelima terdakwa dg hukuman 10 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Menurut Ade, para terdakwa tsb diduga melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. JPU menuntut mereka dg hukuman sepuluh tahun penjara. Tuntutan itu lebih ringan daripada ancaman hukuman, yaitu 15 tahun penjara.

(ugo)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/22/338/1082338/lima-terdakwa-kasus-jis-divonis-hari-ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar