Kamis, 04 Desember 2014

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes di Universitas Udayana

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes di Universitas Udayana

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes di Universitas Udayana

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Alkes di Universitas Udayana

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009. Kedua tersangka itu yakni MDM (Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan) dan MRS (Direktur PT MN).

"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untk meningkatkan status kasus tsb ke penyidikan. KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MDM (Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan) dan MRS (Direktur PT MN)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (4/12/2014).

Johan mengatakan, tersangka MDM selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRS selaku Direktur PT MN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dg nilai proyek sekitar Rp 16 miliar ini. Keduanya diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 7 miliar.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dg Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Johan.

(ful)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/05/337/1074887/kpk-tetapkan-dua-tersangka-kasus-alkes-di-universitas-udayana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar