Senin, 08 Desember 2014

KPK Girang Hukuman Budi Mulya Ditambah

KPK Girang Hukuman Budi Mulya Ditambah

KPK Girang Hukuman Budi Mulya Ditambah

KPK Girang Hukuman Budi Mulya Ditambah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis terdakwa kasus bailout dana Bank Century, Budi Mulya. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menambah hukuman Budi menjadi 12 tahun penjara.

"KPK sejak awal menghormati proses hukum, bahwa kemudian di tingkat banding diperkuat tentu perlu diapresiasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin 8 Desember 2014.

Menurut Johan, KPK akan mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi tsb. Setelah itu, KPK baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya. "Tentu harus dipelajari putusan banding itu, untk kemudian memutuskan kasasi atau tdk," kata Johan.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dg pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP yang dilakukan dg itikad tdk baik karena untk menguntungkan diri sendiri dan juga dalam penyelamatan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindaka lain yang berdasarkan korupsi, kolusi dan nepotisme. (sna)

(sus)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/09/337/1076499/kpk-girang-hukuman-budi-mulya-ditambah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar