Yogyakarta (ANTARA News) - Tindak pidana korupsi seharusnya dapat dijerat dg pasal pelanggaran hak asasi manusia, kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Samsuddin Nurseha.
"Jangan hanya menggunakan Undang-undang Tipikor saja, tapi juga memakai komponen perundangan lain terkait pelanggaran HAM," kata dia, di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, praktik korupsi yang terus menerus terjadi telah merampas pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang pemenuhannya diatur UU Nomor 11/2005.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ditindak dg prespektif HAM.
"(Korupsi) bukan hanya kejahatan kriminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan," katanya.
Ia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, dg tersangka Idham Samawi, berdampak kerugian negara dg nilai korupsi Rp12,5 miliar.
Dana yang dikorupsi, mnurut Nurseha, seharusnya dapat digunakan untk membiayai sektor produktif atau fasilitas bagi masyarakat.
"Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untk pembiayaan sekolah bagi ratusan anak dari keluarga tdk mampu di DIY," kata dia.
Dengan penggolongan praktik korupsi sebagai pelanggaran HAM, mnurut dia diharapkan hukuman bagi koruptor akan semakin berat.
Menurut dia, hinga saat ini hukuman bagi koruptor rata-rata masih ringan, antara dua hingga empat tahun penjara, sehingga belum maksimal memberikan efek jera.
"Sehingga, koruptor biasanya masih bisa melambaikan tangan, karena sudah memprediksikan bahwa hukumannya tdk terlalu berat," katanya.
Data Indonesian Corruption Watch hingga Maret 2014 menunjukkan, dari 734 kasus korupsi, sebanyak 593 di antaranya dinyatakan bersalah, 101 diputuskan bebas, 31 divonis lepas, dan sembilan kasus dinyatakan tdk diterima.
"Namun, dari seluruh terpidana korupsi tsb belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman maksimal, sehingga secara psikologis tdk memberi efek jera," kata dia.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/468662/korupsi-seharusnya-dijerat-pasal-pelanggaran-ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar