JAKARTA (Pos Kota) â" Satuan Khusus (Satsus) Pidana Khusus (Pidsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) akan dibubarkan dan digantikan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidsus. Januari 2014, badan baru tsb akan diresmikan sekaligus dilantik oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
âPembentukan Satgasus Pidsus ini guna menangani kasus-kasus korupsi yang mangkrak (mandek) di Gedung Bundar, Kejagung. Sekaligus percepatan penanganan kasus-kasus korupsi,â jelas Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, kemarin.
Namun, dia tdk memberikan jawaban tegas ketika ditanyakan dg pembentukan Satgasus berarti Satsus dibubarkan. âKita ingin mempercepat penanganan kasus korupsi. Januari ini akan saya bentuk dan resmikan. Saya lagi capek, buru-buru,â ujarnya seraya meninggalkan kerumunan wartawan.
Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana yang dihubungi terpisah, Minggu (20/12) menambahkan pembentukan Satgasus terkait dg upaya Jaksa Agung, guna memaksimalkan dan mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
âDengan dibentuknya tim Satgasus bukan berarti semua anggota Satsus tdk dipakai lagi dalam tim yang baru tsb, tapi mereka akan diseleksi lagi dan akan bergabung bersama jaksa-jaksa mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa-jaksa brilian lainnya.â
Selain itu, lanjut Tony,âBanyak anggota Satsus yang dipromosi dan miutasi, sehingga jumlahnya berlurang.â
Menurut Tony, para jaksa yang terpilih hasil seleksi dan rekomendasi para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia akan ditugaskan tdk hanya di bagian penyidikan, tetapi juga penuntutan dan eksekusi.
Mengenai jumlah anggota Stagasus Pidsus dan mekenisme kerjanya, Kapuspenlun menerangkan tengah digodok oleh Jampidsus.
DIBUBARKAN
Spirit Jaksa Agung yang ingin mengoptimalkan pemberantasan korupsi disambut positif oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Hallius Hosen. Namun, dg catatan Tim Satsus harus dibubarkan terlebih dahulu.
âKalau tdk, mereka harus digabung dg Tim Satgasus,â terangnya seraya berharap pembentukan tim ini akan segera berdampak dalam penuntasan kasus-kasus yang mangkrak di Gedung Bundar.
Pembemtukan Satsus dilakukan pada era-Jaksa Agung Hendarman sebagai implementasi reformasi birokrasi dan percepatan penanganan korupsi dan pengoptimalan tugas-tugas. Satsus serupa dibentuk di Pembinaan, Pengawasan dan Pidana Umum terkait dg bidang tugas masing-masing.
Kasus-kasus yang mangkrak dan belum terselesaikan, kasus Bank Mandiri, baik di PT Cipta Grahan Nusantara, dimana terpidana Saiful (Komisaris PT CGN) masih buron. Padahal, dia pintu masuk terkait pengucuran kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp160 miliar, yang tdk dapat dipertanggungjawabkan. Ketua tim penyidik Baringin Siamturi.
Lalu, PT Lativi Media Karya (tersangka, Abdul Latif, Hashim Sumiana dan Usman Djaâfar) dan ketua tim penyidik I Ketut Murtika, PT Great River International (tersangka Sunyoto Tanudjaja) dan ketua tim penyidik Hasan Madani.
Kemudian, pasal 55 KUHAP perkara pengucuran kredit oleh Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), kasus Patal Belasi, kasus Bank Permata, kasus ATC Bandara Soekarno Hatta dan lainnya. (ahi/d)
Sumber: http://poskotanews.com/2014/12/22/korupsi-mangkrak-satuan-khusus-pidana-khusus-dibubarkan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar