Kemkominfo Tunggu SK Kepemilikan TPI dari Menkumham

JAKARTA - PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia tak lagi berhak bersiaran di jaringan frekuensi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Pasalnya, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memenangkan kubu Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, yakni PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik siaran TPI.
Kepala Pusat Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo, Ismail Cawidu, menerangkan tdk mungkin satu frekuensi dipakai oleh dua perusahaan. Dia menegaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly atas kepemilikan yang sah atas siaran TPI.
"Kami masih menunggu SK yang akan dikirim oleh Menteri Hukum dan HAM siapa yang dimenangkan secara legal dan berkekuatan hukum," kata Ismail saat dihubungi Okezone, Senin (15/12/2014).
Melalui SK tsb, lanjut Ismail, akan diputuskan susunan kepengurusan dan kepemilikan yang sah dan berhak menggunakan frekuensi tsb. "Sekarang BANI kan sudah mengeluarkan keputusan, Kemenkumham nanti akan mengirim surat ke kitaa, kalau sudah berkekuatan hukum nanti itulah yang berhak dan kammi catat. Jadi itu acuan kammi," terangnya.
Sementara pengacara PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong mengatakan setelah menang di BANI, maka yang berhak mengelola siaran TPI adalah manajemen MNC.
"Frekuensi itu kan melekat ke PT Cipta TPI. Nah sekarang, siapa manajemen yang sah di sana? Untuk melihat siapa yang sah, tentu siapa pemilik PT TPI itu sendiri. Dari BANI diputuskan, yang berhak mengoperasikan PT Cipta TPI adalah manajemen MNC. Jadi yang sah mewakili TPI ya management MNC," tutur Andi.
Saat disinggung bagaimana sikap PT Berkah Karya Abadi, jika kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut bersikukuh memiliki TPI sesuai Putusan MA, Andi menjawab pihaknya akan tetap mempertahankan putusan yang sah dari BANI, sebagai pihak pengadil sengketa kepemilikan TPI.
(fid)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/15/337/1079264/kemkominfo-tunggu-sk-kepemilikan-tpi-dari-menkumham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar