Jumat, 05 Desember 2014

Kasus ‘Cherrybelle maut’ sudah masuk kategori KLB, itu kata Wabup Garut

Kasus ‘Cherrybelle maut’ sudah masuk kategori KLB, itu kata Wabup Garut

Kasus ‘Cherrybelle maut’ sudah masuk kategori KLB, itu kata Wabup Garut

Minuman keras oplosan atau yang biasa disebut “Cherrybelle” di Garut, Jawa Barat, kembali merenggut nyawa korban. Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah merekomendasikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Slamet Garut untuk menyatakan kasus minuman keras (miras) oplosan mematikan bukan kategori kejadian luar biasa (KLB).

Namun, kasus ini ditanggapi berbeda oleh Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman yang menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan KLB.

Menurut Helmi, dengan jumlah korban masal mencapai 17 korban tewas (sebelumnya 16 tewas) dan empat lainnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit, kasus itu dianggap sangat luar biasa. Terlebih terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan. (Berita sebelumnya: Pesta miras “Cherrybelle”, 16 warga Garut tewas)

“Ya, ini sudah kejadian luar biasa (KLB) dan perlu disikapi bersama, terutama bagaimana kita agar peredaran miras oplosan berbahaya dan jenis miras lainnya dapat dicegah” ujarnya, Jumat, 5 Desember 2014 malam sebagaimana dilansir VivaNews.

Sebagai tindak lanjut kasus itu, Pemkab Garut segera bertemu dengan kepolisian, guna merumuskan kembali bagaimana mencegah terjadinya perdagangan miras oplosan yang sudah jelas telah menelan korban jiwa.

“Besok (Sabtu, 6 Desembet 2014) kami akan melakukam pertemuan dengan pihak Polres Garut untuk merumuskan pencegahan peredaran miras,” ungkap Helmi.

Dia melanjutkan, pihaknya mengaku kecolongan dengan kasus “ceribel maut” tersebut, mengingat Pemkab Garut telah memiliki Peraturan daerah (Perda) anti maksiat yang didalamnya juga terdapat pasal yang menyebutkan anti miras.

“Ya memang penegakan Perda juga sudah kami laksanakan, dengan melakukan razia miras, namun akhir-akhir ini jarang, sehingga pedagang miras leluasa menjual miras,” tuturnya.

Helmi menyoroti soal sanksi perda tersebut yang dinilai sangat ringan yaitu hanya tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga tak menimbulkan efek jera.
Sebagaimana dikabarkan, korban miras itu mencapai 21 orang. Sebanyak 17 orang tewas, antara lain, 16 orang meninggal dunia di RSUD Dr. Slamet dan satu orang meninggal di Puskesmas Cibatu. Empat korban selamat kini sudah menjalani rawat jalan di rumahnya masing-masing.

Sumber: http://simomot.com/2014/12/06/kasus-cherrybelle-maut-sudah-masuk-kategori-klb-itu-kata-wabup-garut/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar