Kupang, NTT (ANTARA News) - Jurnalis Nusa Tenggara Timur mendesak Kejaksaan Tinggi NTT mengawasi anggaran kerja sama media massa senilai Rp1,2 miliar oleh pemerintah setempat kepada satu stasiun televisi nasional berlogo kepala burung dalam bulatan.
"Penetapan nomenklatur kerja sama dg stasiun televisi itu dalam dokumen rancangan anggaran daerah 2015 dg alokasi Rp1,2 miliar pada Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi NTT, adalah pelanggaran. Karena tdk melalui prosedur tender," kata jurnalis senior NTT, Wens John Rumung, di Kupang, Jumat.
"Ini khan konyol, apalagi anggaran yang disediakan sangat fantastis senilai Rp1,2 miliar. Memangnya tdk ada stasiun televisi yang lain," katanya.
Pemilik tabloid terbitan Kota Kupang itu mengatakan, ada nuansa politis dalam penetapan anggaran itu.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, secara terpisah mengatakan, segera meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera menghapus alokasi anggaran kerja sama media senilai Rp1,2 miliar dg stasiun televisi nasional yang awaknya berseragam biru indigo milik politisi pendukung Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Menurut dia, jika memang pemerintah memandang penting untk melakukan promosi wisata dan potensi NTT, maka nomenklatur kerja sama media televisi nasional, haruslah bersifat umum dan ditempuh dg pola tender.
"Saya akan bicara dan meminta pemerintah untk lakukan sesuai aturan. Jika memang harus dg televisi nasional, maka harus melalui tender terbuka sesuai prosedur," kata politisi Partai Golkar itu.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/468860/jurnalis-ntt-desak-kejaksaan-awasi-anggaran-untuk-media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar