Sabtu, 06 Desember 2014

Gunakan Pukat Harimau, Dua Kapal Ditangkap

Gunakan Pukat Harimau, Dua Kapal Ditangkap

kapal menggunakan pukat harimau ditangkap (Foto: Antara)

Gunakan Pukat Harimau, Dua Kapal Ditangkap

PADANG - Dua unit kapal nelayan asal Sibolga Sumatera Utara ditangkap tim gabungan TNI AL, Polisi Air, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sumatera Barat.

Mereka ditangkap saat menangkap ikan menggunakan jaring trowl atau pukat harimau di perairan Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.

Asisten Operasi (Asops) Danlantamal II Teluk Bayur, Letkol Laut (P) Horas Wijaya Sinaga menjelaskan, kedua kapal nelayan ini berasal dari Sibolga, yakni KM Jhonatan 01, dg bobot 29 GT dan KM Sentosa Lestari GT bobot 57 GT .

“Kapal pertama ini ditangkap KM Jhonatan 01 bersama 12 ABK pada pukul 08.30 WIB kemarin,” katanya di Poskamla Lantamal II Padang, Minggu (7/12/2014).

Kapal Jhonatan ini kata dia, ditangkap saat selesai menarik pukat harimau. Petugas yang dilengkapi tujuh unit senjata AK-47 langsung menangkap pelakunya.

“Sedangkan kapal kedua ditangkap pada pukul 08.45 WIB, KM. Sentosa Lestari bersama 14 ABK. Kapal ini ditangkap saat menarik pukat harimau ke kapal,” katanya.

Kini kapal bersama awaknya sudah diamankan tim gabungan di Lanal II Padang, Sumatera Barat. “Kita sengaja membawa kapal ini ke Padang, kalau diletakkan di Air Bangis, Pasaman Barat, nanti masyarakat bakar kapal ini, seperti yang terjadi tahun lalu,” ujarnya.

Sementara Komandan Satuan Keamanan Laut Lantamal II Padang, Mayor Laut Retno Wahyudi, mengatakan, penangkapan ini berawal laporan para nelayan pulang melaut pada Jumat, 5 Desember lalu ke Pos TNI AL Air Bangis.

“Mendapat laporan tsb, pada hari Sabtu, 6 Desember lalu, sekira pukul 02.00 WIB tim gabungan melakukan patrol bersama di perairan Sasak dan perairan Pulau Pini,” katanya.

Barulah pada pukul 08.30 WIB KM Jhonatan ditangkap dan pukul 08.45 WIB, dan KM Sentosa Lestari turut ditangkap.

“Kedua kapal tsb telah melanggar Undang-undang Perikanan Nomor 31 tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 45 tahun 2009, Pasal 8 dan 9, dg ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar,” ujarnya.

Kedua kapal tsb terpaksa lego jangkar di depan Muara Padang pada pukul 23.00 WIB malam ini, sebab kapal tsb tdk masuk lantaran pasang air laut surut.

“Kita sudah mengerahkan petugas kitaa di atas kedua kapal tsb dilengkap dg senjata, sementara enam orang ABK diturunkan untk di mintai keterangan,” ujar Retno.

Menurutnya, selain kapal dan ABK, kedua kapal tsb sudah berisi ikan campuran sebanyak dua ton lebih.

Nakhoda kapal Jhonatan 01, Esman Naenggolan, saat pemeriksaan mengatakan, kedua kapal tsb milik Pantas Lumban Tobing. Mereka sudah berlayar dari Sibolga 12 hari lalu.

“Ini pertama kali kammi melaut di perairan Sasak, saya tdk tahu kalau pukat harimau itu dilarang pemerintah,” ujarnya.

Rencananya mereka akan melaut selama satu bulan. Selama 12 hari ini mereka telah mengirim ikan sebanyak empat ton ke Sibolga. Sementara muatan kapal tsb ada tiga ton. “Untuk kapasitas kapal kammi ini bisa memuat 10 sampai 15 ton,” pungkasnya.

(put)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/07/340/1075683/gunakan-pukat-harimau-dua-kapal-ditangkap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar