JAKARTA (Pos Kota) â" Kejaksaan Agung menjebloskan dua pejabat PT Pos Indonesia (PI) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Rutan Kejagung untk kasus dugaan korupsi senilai Rp10,5 miliar, Selasa (2/12) sore.
Mereka adalah, Supervisor Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin (M). Kedua orang ini dicokok terkait pengadaan alat portable data terminal (PDT) di PI tahun anggaran 2013. Keduanya  dijerat dg UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31/1999 yang diubah dg No 21/2000, dg ancaman 20 tahun penjara
âDua tersangka ditahan sebagai upaya untk mempermudah penyidikan. Selain, pertimbangan subyektif dan obyektif tim penyidik,â kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Gedung Bundar, Kejagung.
Sarjono tak menepis kemungkinan langkah penahanan ini akan dilanjutkan kepada tiga tersangka lainnya. âTentu, semua akan dipertimbangkan. Tapi, itu nanti, kini kitaa fokus kepada dua tersangka ini dahulu.â
Budhi Setyawan yang dicegat sesaat akan memasuki kendaraan tahanan, sempat menyatakan dirinya tdk bersalah, tapi sebaliknya dirinya enggan menyebutkan dirinya sebagai korban. âSaya tdk bersalah. Itu saja,â ucap pendek Budhi. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Muhajirin yang nampak tertunduk lesu, yang dihubungi secara terpisah.
Tiga tersangka lain yang masih berkeliaran bebas di luar, terdiri Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan (BS) karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto (SH), Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).
SPESIFIKASI
Proyek PDT diadakan, Mei sampai Agustus 2013. PDT ini semacam telepon genggam dan digunakan bagi pengantar pos guna mengirim data ke server pusat.
Dalam projek ini, , PT PI menjalin kontrak dg PT Datindo Infonet Prima (DIP) dan membeli PDT dari PT DIP dg nilai total Rp 10,5 miliar. Uang itu berasal dari anggaran Kementerian BUMN.
Belakangan, diketahui alat yang sudah terlanjur dibeli sebanyak 1.725 unit itu hanya 50 unit yang berfungsi. Batare yang seharusnya berdaya tahan delapan jam, ternyata hanya tiga jam.
Disamping itu, PDT yang bermerek Intermec tdk dilengkapi alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS), sehingga proyek ini dinilai tdk sesuai spesifikasi dalam kontrak. Akibatnya, negara diduga dieugikan miliaran rupiah. Kepastiannya tengah dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
DITUNTASKAN
Sarjono menjelaskan penahanan ini rangkaian dari komitmen pimpinan Kejaksaan untk menuntaskan semua kasus korupsi di Gedung Bunsar. âSemua akan dituntaskan tanpa terkecuali. Jadi, tdk ada istilah kasus yang mandek,â tegas Sarjono.
Jampidsus R Widyo Pramono menyebutkan semua itu perwujudan dari Crash Program yang sudah dicanangkan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan perundangan. (ahi/d)
Sumber: http://poskotanews.com/2014/12/02/dua-pejabat-pt-pos-indonesia-dijebloskan-ke-rutan-salemba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar