Senin, 01 Desember 2014

DPR bahas revisi Undang-Undang MD3

DPR bahas revisi Undang-Undang MD3

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah untk membahas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Pagi ini ada rapat pengganti Bamus atau rapat pimpinan DPR dg pimpinan fraksi akan dilaporkan UU tentang MD3 untk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan menjadi usul inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Hari ini pukul 13.00 WIB, DPR akan mengadakan rapat paripurna untk menetapkan hasil rapat pengganti Badan Musyawarah, termasuk soal usul pelibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan UU MD3.

"Revisi UU tentang MD3 agar masuk Prolegnas 2014 sehingga akan kammi bahas segera dan selesai sebelum masa reses tanggall 5 Desember 2014," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat Badan Musyawarah akan meminta laporan mengenai sinkronisasi pembahasan revisi UU tentang MD3 dg DPD.

Rapat pengganti Badan Musyawarah akan meneruskan rapat paripurna Selasa (25/11) yang meminta agar Badan Legislasi DPR mengikutkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3.

"Ini proses yang harus dijalani, kitaa tdk boleh berandai-andai karena kesepakatan sudah dicapai dg melibatkan pemerintah, DPD, dan DPR," katanya.

Dia mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat sidang paripurna Selasa (25/11) sepakat melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU tentang MD3.

Ia berharap semua pihak bekerja keras agar revisi tsb segera selesai dan tdk ada pihak yang risau karena ditinggalkan.

"Toh tdk ada yang meninggalkan dan ditinggalkan karena Menkumham setuju pelibatan DPD," ujarnya.

Editor: Maryati

COPYRIGHT © ANTARA 2014

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/467186/dpr-bahas-revisi-undang-undang-md3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar