Senin, 15 Desember 2014

Dishub Kota Depok Bakal Larang Angkot Tua

Dishub Kota Depok Bakal Larang Angkot Tua

DEPOK (Pos Kota) â€" Dinas Perhubungan Kota Depok mengultimatum pemilik angkutan kota segera meremajakan moda angkot yang berusia di atas 10 tahun. Pasalnya, Pemkot Depok Cq Dishub mengeluarkan larangan operasi angkot lawas pada 1 Januari 2017.

Kasie Angkutan Dishub, Ahmad Zaini, mengatakan larangan dalam bentuk peraturan walikota (Perwa) itu masih digodok dg masa sosialisasi dua tahun mulai sekarang. “Bersamaan itu Dishub juga mempersiapkan perbaikan sarana dan prasarana yang ada,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, paling sedikit ada 65persen dari 2884 angkot yang ada berusia lebih 10 tahun dan masih beroperasi.

Namun demikian, Zaini tdk menampik tetap beroperasinya angkot-angkot lawas asalkan di luar Depok. Katanya, bisa dipindahkan keluar Depok tetapi bukan sebagai angkutan penumpang umum.

“Harus menjadi kendaraan pribadi. Plat nomor dan cat bodi harus diubah, termasuk pintu penumpang, atau menjadi kendaraan barang,” jelasnya.

(rinaldi/sir)

Sumber: http://poskotanews.com/2014/12/16/dishub-lkota-depok-bakal-larang-angkot-tua/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar