Selasa, 02 Desember 2014

Diduga fitnah ‘Kapolri dapat setoran’, perwira Polda Jabar ditahan

Diduga fitnah ‘Kapolri dapat setoran’, perwira Polda Jabar ditahan

Diduga fitnah ‘Kapolri dapat setoran’, perwira Polda Jabar ditahan

Seorang perwira urusan BPKB Dirlantas Polda Jawa Barat, AKP Widodo T Ruhyadi dikabarkan ditahan Bareskrim Mabes Polri bersama dengan rekannya, Arsim. Ruhyadi ditahan lantaran diduga menfitnah Kapolri, Jenderal Sutarman.

Adapun fitnah tersebut menyebutkan bahwa Kapolri menerima upeti dan setoran dari seorang pengusaha termasuk bandar judi. Fitnah itu disebarkan melalui SMS. Ruhyadi menyuruh Arsim untuk mengirimkan SMS itu ke sejumlah pejabat termasuk ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

SMS yang disebar sekitar sebulan lalu itu pun diusut penyidik Bareskrim. Alhasil, mereka tanpa kesulitan membekuk Arsim. Yang bersangkutan akhirnya buka suara jika melakukan perbuatan itu atas perintah Ruhyadi. Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, Ruhyadi dan Arsim ditahan pada November 2014 lalu.

Ruhyadi dan Arsim dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 dan 311 KUHP tentang memfitnah dan pasal 27 (3) juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penghinaan melalui teknologi. Arsim ditahan pada 11 November sementara Ruhyadi ditahan pada 12 November. Sebagaimana dilansir JPNN, keduanya ditangkap di Bandung, Jabar.

Hingga berita ini diturunkan, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie pada Selasa (02/12/2014) siang belum memberikan jawaban.

Sedangkan Sutarman saat dikonfirmasi usai salat Jumat pekan lalu membantahnya. “Tidak ada,” kata Sutarman menjawab wartawan di Mabes Polri.

Sumber: http://simomot.com/2014/12/02/diduga-fitnah-kapolri-dapat-setoran-perwira-polda-jabar-ditahan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar