Anggodo Widjojo dapat remisi di hari Natal (Foto: Dok. Okezone)

BANDUNG â" Sebanyak empat narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari Lapas Sukamiskin dalam rangka hari raya Natal 2014.
Kasi Registrasi Lapas Sukamiskin Bandung, Tonny Kurniawan, mengungkapkan, empat narapidana yang menerima remisi adalah mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Anggodo Widjojo, mantan jaksa Urip Tri Gunawan, dan terakhir Samadi Singarimbun.
âUntuk Anggodo Widjojo dan Haposan Hutagalung mendapat remisi satu bulan 15 hari,â terang Tonny, Kamis (25/12/2014).
Sementara utnuk Samadi yang juga mantan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI bidang Produksi mendapat remisi satu bulan penjara.
âSedangkan Urip Tri Gunawan mendapa remisi dua bulan atau paling banyak karena sudah melewati masa tahanan selama enam tahun,â bebernya.

Selain empat orang narapidana kasus korupsi, sebanyak lima narapidana dalam kasus pidana umum juga mendapatkan remisi Natal. Rata-rata para narapidana tsb mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Lebih lanjut Tonny mengungkapkan, dalam remisi kali ini tdk ada narapidana yang langsung bebas. Mereka semua hanya mendapat âdiskonâ hukuman dan tetap dilakukan penahanan.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/26/337/1083975/anggodo-dapat-diskon-hukuman-di-hari-natal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar