Rabu, 24 Desember 2014

320 Ribu Napi Dapat Jatah "Kartu Sakti" Jokowi

320 Ribu Napi Dapat Jatah "Kartu Sakti" Jokowi

320 ribu Napi dapat jatah "Kartu Sakti" Jokowi (Foto: Okezone)

320 Ribu Napi Dapat Jatah

SURABAYA - Sebanyak 320 ribu Narapidana mendapat jatah Kartu Sakti Jokowi, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dari jumlah tsb sebanyak 160 ribu masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah, mengatakan, nama-nama narapidana itu berdasarkan verifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai kreteria by name dan by address. Sehingga kreteria Napi penerima kartu Sakti ini berdasarkan keputusan dari Kemenkumham.

"Ini adalah usulan dari Kemenkumham untk memberikan KIS kepada 320 Ribu Narapidana," kata Khofifah di Surabaya, Rabu (24/12/2014).

Kata Khofifah, verifikasi itu juga mencakup posisi narapidana di pidana dimana dan dipidana karena apa. Kemensos hanya menerima data dari Kemenkumham. Program ini sudah jalan sejak beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Ketua Muslimat NU ini menjelaskan, pada Janurai 2015 ini KIS ditargetkan menjangkau 96,4 juta jiwa ditambah 1,7 juta PMKS, 320 ribu narapidana, serta 8,3 juta cadangan.

Sedangkan KKS menjangkau 15,8 juta rumah tangga sasaran (TRS) dan 340 ribu PMKS. Sementara KIP menjangkau 19 juta siswa Kemenbud Dikdasmen da‎n ditambah KIP dari para siswa Kemenag, dg total anggaran Rp19,662 triliun.

"Menggunakan pembayaran KKS 15,8 juta. Melalui Giro Pos 13,8 dan dg LKD sebesar 2 juta," sambungnya.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) menjangkau 4 juta ‎Keluarga Sangat Miskin (KSM). Upaya pemerintah, dg penguatan kartu tsb, harus dimaknai dg sebatas bantalan sosial, melainkan pengukuhan generasi bangsa.

"Ketiga kartu tsb, selain menguatkan kesetiakawanan sosial juga menjadi benteng ketahanan sosial masyarakat," jelasnya.

(hol)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/12/25/337/1083655/320-ribu-napi-dapat-jatah-kartu-sakti-jokowi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar