"Musti pidana. Makanya nanti mau ngomong sama Polisi. Kita tuh kalau nggak pidana orang nggak takut," kata Ahok di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (8/1/2014).
Ia mencontohkan pelaku perambokan bank yang akan merajalela jika tidak ada hukum pidana yang tegas. Ia ingin sistem yang sama juga diterapkan pada pelaku ranjau paku.
Ia juga mengkritisi UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang memberikan ganjaran bagi pelaku yang tertangkap di penjara. Ia lebih memilih pelakunya diberi hukum sosial agar efek jeranya lebih terasa.
"Tipiring juga harus diubah. Masa sih tipiring dipenjara? Nggak lucu. Buang sampah, suruh cuci WC kek di terminal. Nyapu kek di Monas, kan bagus. Tempel pakai baju kayak tahanan melanggar Perda. Pasti malu. Di Monas, dikumpulin, musti nyapu seharian di sana. Nah itu, KUHAP-nya bisa diubah. Kalau itu keren. Nggak usah minta uang," imbuhnya.
Komunitas Semut Orange mendapatkan sekitar 650 kg paku yang ditebar di beberapa tempat di wilayah Jakarta Pusat.
"Hasil itu kita dapat dari sekitar istana negara, jalan Maja Pahit, Monas, Cideng, Gajah Mada, dan Roxy," kata ketua Semut Orange Johan P Tuilan atau akrab disapa Bang Yossy saat merilis temuannya, Minggu (5/1/2014).
Terkait ranjau paku yang meresahkan para pengguna jalan ini, Yossy menangkap pelaku yang bernama Ali Usman alias Bejo pada Jumat (27/12/2013) lalu. Bejo ditangkap di kawasan Roxy dan menjadi bulan-bulanan warga.
Motor bebek hitam yang digunakan Bejo juga dibakar warga sekitar kawasan tersebut. Sementara itu Bejo sendiri tak ditahan oleh Mapolsek Gambir karena apa yang dilakukannya terancam hukuman penjara kurang dari 5 tahun.
Jalan Layang Non Tol Casablanca digadang-gadang akan membuat pengendara lebih cepat dibanding jalan Casablanca. Benarkah demikian? Ikuti perbandingannya di Reportase Sore Trans TV pukul 16.30 WIB
(bil/gah)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar